Jadwal Imsakiyah Terlengkap Bulan Ramadhan 1441 H/2020 M Wilayah Yogyakarta

Berikut Jadwal Imsakiyah Terlengkap Bulan Ramadhan 1441 H/2020 M Wilayah Yogyakarta

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
PP Muhammadiyah
Jadwal Imsakiyah Terlengkap Bulan Ramadhan 1441 H/2020 M Wilayah Yogyakarta 

Tribunjogja.com Yogya - PP Muhammadiyah telah menetapkan awal bulan Ramadan pada Jumat, 24 April 2020 sedangkan pemerintah akan mengumumkan pada Kamis (23/4/2020) setelah melakukan sidang isbat.

Kemungkinan besar pelaksanaan puasa Ramadan akan dilaksanakan berbarengan pada Jumat, 24 April 2020.

Oleh sebab itu umat muslim akan melakukan sahur kali pertama pada Jumat dini hari.

Berikut Jadwal Imsakiyah Terlengkap Bulan Ramadhan 1441 H/2020 M Wilayah Yogyakarta

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H ((http://www.muhammadiyah.or.id/))

Puasa tak hanya sekedar menahan diri dari makan dan minum tapi juga melaksanakan berbagai ibadah yang lain, seperti bersedekah dan beramal.

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dudung Abdurrahman mengatakan bersedekah diajarkan dalam kewajiban melaksanakan zakat yang termasuk ke dalam rukun islam yang harus dilaksanakan seorang muslim.

"Zakat juga berfungsi membersihkan atas harta kekayaan seseorang sebagaimana diajarkan di dalam Al-Quran. Pelaksanaan zakat dan sedekah juga akan menambah kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan," jelasnya saat dihubungi TRIBUNJOGJA.COM Selasa (21/04/2020).

Mengapa diperintahkan berzakat ?

Ketika Allah berfirman: "Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (at-Taubah:103)", sungguh memberikan hikmah bahwa zakat membersihkan jiwa manusia dari kotoran kikir, keburukan dan kerakusan sehingga dengan zakat dapat membantu orang-orang miskin dan menutup kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan.

Selain itu, menegakkan kemaslahatan umum bahkan melalui Zakat dapat membatasi pembengkakan kekayaan di tangan orang-orang kaya misalnya para pebisnis, pedagang dan para penguasa.

Di tengah kondisi adanya wabah Covid-19 sepeti sekarang ini, berbagai bentuk sedekah amatlah diperlukan dan menjadi perhatian umat muslim untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah

Dudung mengatakan, "Zakat, infak dan sedekah berbeda. Diantaranya wajib dan sunah atau antara ditentukan dan tidak.

Zakat ada ketentuannya secara fiqh. Sedangkan infak dan sedekah lebih didasarkan keikhlasan atau tidak ditentukan,"terangnya.

Dalam sejumlah kitab fiqh disebutkan harta yang wajib di zakati adalah

(1) emas, perak dan barang-barang yang sejenis dengannya termasuk uang.

(2) hewan ternak seperti unta, lembu dan kambing.

(3) buah-buahan, biji-bijian atau hasil dari usaha pertanian.

Ketentuan atas harta yang wajib di zakati tersebut sebetulnya nash umum dalam Al-Quran yang menyebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang dikeluarkan dari bumi" (Al-Baqarah:267).

Berdasarkan dalil tersebut, di tengah masyarakat modern yang ekonominya lebih banyak diukur dengan serba uang, maka dapat ditafsirkan bahwa semua harta kekayaan tersebut dalam takarannya bisa saja dinilai dalam bentuk uang misalnya keuntungan perdagangan, honor-honor atas jasa dan sebagainya, maka dalam hitungan jumlah uang itulah yang dizakati.

Secara umum membayar zakat atas kekayaan itu semua adalah sebesar 2,5%.

"Dengan membersihkan kekayaan kita, dan berharap kekayaan itu memberikan berkah bagi kehidupan kita, maka umat islam akan segera terpanggil untuk menunaikan zakat khususnya di Bulan Ramadhan,"tuturnya.

Dudung menambahkan, "apalagi pada Ramadhan tahun ini, Ramadhan terjadi di tengah pandemi Covid-19 sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan uluran tangan kaum dermawan khususnya melalui sedekah dan zakat,"pungkasnya. ( Tribunjogja.com | Sri Cahyani Putri Purwaningsih )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved