Jadwal Imsakiyah Terlengkap Bulan Ramadhan 1441 H/2020 M Wilayah Yogyakarta
Berikut Jadwal Imsakiyah Terlengkap Bulan Ramadhan 1441 H/2020 M Wilayah Yogyakarta
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogya - PP Muhammadiyah telah menetapkan awal bulan Ramadan pada Jumat, 24 April 2020 sedangkan pemerintah akan mengumumkan pada Kamis (23/4/2020) setelah melakukan sidang isbat.
Kemungkinan besar pelaksanaan puasa Ramadan akan dilaksanakan berbarengan pada Jumat, 24 April 2020.
Oleh sebab itu umat muslim akan melakukan sahur kali pertama pada Jumat dini hari.
Berikut Jadwal Imsakiyah Terlengkap Bulan Ramadhan 1441 H/2020 M Wilayah Yogyakarta

Puasa tak hanya sekedar menahan diri dari makan dan minum tapi juga melaksanakan berbagai ibadah yang lain, seperti bersedekah dan beramal.
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dudung Abdurrahman mengatakan bersedekah diajarkan dalam kewajiban melaksanakan zakat yang termasuk ke dalam rukun islam yang harus dilaksanakan seorang muslim.
"Zakat juga berfungsi membersihkan atas harta kekayaan seseorang sebagaimana diajarkan di dalam Al-Quran. Pelaksanaan zakat dan sedekah juga akan menambah kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan," jelasnya saat dihubungi TRIBUNJOGJA.COM Selasa (21/04/2020).
Mengapa diperintahkan berzakat ?
Ketika Allah berfirman: "Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (at-Taubah:103)", sungguh memberikan hikmah bahwa zakat membersihkan jiwa manusia dari kotoran kikir, keburukan dan kerakusan sehingga dengan zakat dapat membantu orang-orang miskin dan menutup kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan.
Selain itu, menegakkan kemaslahatan umum bahkan melalui Zakat dapat membatasi pembengkakan kekayaan di tangan orang-orang kaya misalnya para pebisnis, pedagang dan para penguasa.
Di tengah kondisi adanya wabah Covid-19 sepeti sekarang ini, berbagai bentuk sedekah amatlah diperlukan dan menjadi perhatian umat muslim untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah
Dudung mengatakan, "Zakat, infak dan sedekah berbeda. Diantaranya wajib dan sunah atau antara ditentukan dan tidak.
Zakat ada ketentuannya secara fiqh. Sedangkan infak dan sedekah lebih didasarkan keikhlasan atau tidak ditentukan,"terangnya.
Dalam sejumlah kitab fiqh disebutkan harta yang wajib di zakati adalah