Warga Pendatang dan Pemudik di Kota Yogyakarta Bisa Lapor Diri Secara Online, Begini Caranya

Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta membuat sistem pelaporan secara online.

corona.jogjakota.go.id
Website corona.jogjakota.go.id 

Setiap warga pendatang ataupun warga Yogyakarta yang mudik dan masuk ke Kota Yogyakarta diwajibkan melaporkan diri dan melaporkan kedatangannya.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lapor diri menjadi hal yang wajib dilakukan bagi para warga pendatang yang masuk ke wilayah Kota Yogyakarta.

Pelaporan tersebut harus dilakukan ke ketua RT atau Ketua RW di wilayah tinggal.

Untuk memudahkan pelaporan tersebut, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta membuat sistem pelaporan secara online.

Gugus Tugas Lawan Covid19 PDI Perjuangan Kota Yogya Berdayakan Warga Latih Buat Hand Sanitizer

DATA Gugus Tugas,Wabah Virus Corona Jumat 17 April 2020, Wilayah Jakarta,Jabar, Jogja, Jatim, Jateng

Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Tri Hastono, mengatakan pelaporan pendatang saat ini sangat krusial bagi Kota Yogyakarta.

Pasalnya, pendatang yang masuk ke Kota Yogyakarta diwajibkan untuk isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

Jika pemudik tersebut mengalami gelaja COVID-19, maka wajib memeriksakan diri ke Puskemas.

Balai Diklat Kemensos RI di Jalan Veteran Yogyakarta yang digunakan untuk isolasi pemudik dari luar Kota Yogyakarta, Senin (13/04/2020).
Balai Diklat Kemensos RI di Jalan Veteran Yogyakarta yang digunakan untuk isolasi pemudik dari luar Kota Yogyakarta, Senin (13/04/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani)

Pendatang di Kota Yogyakarta terbagi menajdi dua, yaitu warga Kota Yogyakarta yang bekerja di luar kota, kemudian pulang ke Kota Yogyakarta, dan warga luar Kota Yogyakarta yang masuk ke Kota Yogyakarta.

Untuk melakukan pelaporan, pendatang bisa mengakses corona.jogjakota.go.id.

Dalam situs tersebut pelapor bisa melakukan pelaporan dengan klik laporan pendatang.

Data bisa diisi oleh induk semang atau tuan rumah yang ditinggali.

"Jadi data ini nanti terintegrasi dengan provinsi. Dengan laporan secara online, pendatang bisa dengan mudah untuk meaporkan. Untuk warga Kota Yogyakarta bisa hanya dengan NIK saja, karena database sudah ada. sementara untuk pendatang luar kota, harus mengisi komplit," paparnya, Jumat (17/04/2020).

Ia menjelaskan dengan pelaporan secara online, pendatang tidak perlu melapor ke ketua RT atau ketua RW.

Sebab ketua RT, ketua RW, lurah, hingga camat secara otomatis bisa mengetahui data terbaru melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Jam Operasional Minimarket Dibatasi, Satpol PP Kota Yogya Bakal Tindaktegas Pelanggar

Tangis Haru Mewarnai Penyambutan Sembilan Tenaga Medis di Yogyakarta

Tidak hanya berfungsi sebagai pelaporan saja, situs corona.jogjakota.go.id juga memudahkan pendatang untuk screening mandiri.

Dengan adanya variabel-variabel tertentu, memungkinkan pendatang mengetahui apakah harus karantina mandiri di rumah atau perlu segera mengunjungi puskesmas.

"Jadi semua sudah ada sistemnya. Untung screening mandiri juga mudah, dan nanti mudah dipahami oleh pendatang. Dengan adanya data ini, kita juga bisa memetakan, pendatang dari mana saja, sebaran dimana saja,"jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan pelaporan berbasis online sangat memudahkan wilayah dalam pendataan. Sebab wilayah tidak akan kehilangan riwayat.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi tak kuasa menahan haru ketika menyambut sembilan perawat yang menempati gedung Balai PPSDM Yogyakarta, Kamis (16/4/2020)
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi tak kuasa menahan haru ketika menyambut sembilan perawat yang menempati gedung Balai PPSDM Yogyakarta, Kamis (16/4/2020) (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Dalam sistem tersebut juga dapat diketahui kapan masa karantina selesai.

"Sangat memudahkan wilayah, kalau manual mungkin data bisa hilang, harus melihat data-data lagi untuk cek. Sementara dengan online riwayat pendatang bisa diketahui, indentitas, daerah asal, tempat yang ditinggali,"tambahnya.

Hingga saat ini total pendatang di Kota Yogyakarta adalah 1.912, sebanyak 746 warga Kota Yogyakarta pulang dan 1.166 pendatang dari luar Kota Yogyakarta. Dari data yang ada, pendatang didominasi dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Tambahan Kasus Positif Covid-19 di DIY 

Kasus terkonfirmasi virus corona di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengalami penambahan.

Berdasarkan data terbaru dari Pemda DIY, pada Jumat (17/4/2020) tercatat ada penambahan satu kasus positif Covid-19.

Sehingga total kasus terkonfirmasi positif covid-19 di DIY tercatat menjadi 64 orang.

UPDATE 18 April 2020 : Jumlah Kasus Virus Corona di Jabar, Jateng, Jatim dan DI Yogyakarta

Pandemi Corona, Ibu-ibu Desa di Srihardono Bantul Banting Stir Jahit APD

Laporan konfirmasi kasus Covid-19 di DIY per 17 April 2020 adalah total PDP sebanyak 616 orang di mana 144 orang masih menjalani perawatan.

Berdasarkan hasil lab, 64 orang dinyatakan positif (25 orang sembuh, 7 orang meninggal dunia), 285 orang dinyatakan negatif, dan masih menunggu hasil lab sebanyak 267 orang (13 orang meninggal dunia).

Sementara itu, total ODP yang tersebar di seluruh wilayah DIY yakni 3.654 orang.

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, menjelaskan bahwa terdapat satu tambahan kasus positif Covid-19 di DIY yakni Kasus 66.

Hal tersebut membuat jumlah kasus positif di DIY berjumlah 64 kasus.

"Kasus 66 laki-laki usia 71 tahun warga Sleman. Riwayat kontak positif dari Jakarta," ujarnya, Jumat (17/4/2020).

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DIY, Berty Murtiningsih saat ditemui Tribun Jogja di Dinas Kesehatan DIY, Senin (03/02/2020)
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DIY, Berty Murtiningsih saat ditemui Tribun Jogja di Dinas Kesehatan DIY, Senin (03/02/2020) (TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma)

Sementara itu, angka kesembuhan di DIY juga selaras dengan data nasional di mana terdapat kenaikan yang signifikan untuk pasien yang dinyatakan sembuh. Ketiganya adalah kasus 21, 22, dan 25.

"Kasus 21 adalah laki-laki usia 56 tahun warga Sleman kasus 22 laki-laki usia 37 tahun warga Bantul, dan kasus 25 laki-laki usia 48 tahun warga Kota Yogyakarta," terangnya.

Selanjutnya, untuk kasus kematian PDP di mana hasil uji lab belum keluar, per 17 April 2020 terdapat 1 pasien yang meninggal dunia yakni laki-laki usia 66 tahun warga Kulonprogo.

Pun dengan kematian kasus positif bertambah 1 pasien yakni kasus 50 laki-laki usia 56 tahun warga Bantul.

"Tidak disebutkan adanya riwayat komorbid di laporan rumah sakit," pungkasnya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved