Pemerintah Buka Peluang Beri Diskon Tarif Listrik Bagi Pelanggan 1300 VA
Pemerintah Buka Peluang Beri Diskon Tarif Listrik Bagi Pelanggan 1300 VA
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementrian ESDM membuka peluang untuk memberikan diskon tarif listrik bagi pelanggan yang memakai daya 1.300 volt amper (VA).
Namun keputusannya masih menunggu dari evaluasi dari Kementrian ESDM terlebih dahulu.
Listrik gratis dan diskon tarif ini merupakan salah satu stimulus yang diberikan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi di masyarakat akibat wabah virus Corona (Covid-19).
Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, pelanggan yang bisa mendapat listrik gratis adalah masyarakat miskin yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Namun, kabar terbaru menyebutkan kalau pelanggan PLN 1.300 VA berpeluang mendapatkan diskon tarif listrik.
Melansir dari KONTAN dalam artikel 'Ada peluang diskon tarif listrik untuk pelanggan PLN 1.300 VA', Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan perluasan insentif tersebut ke kelompok pelanggan 1.300 VA.
Saat ini, seluruh pelanggan listrik golongan 450 akan digratiskan dari tagihan listrik selama bulan April, Mei, dan Juni.
Sedangkan pelanggan listrik golongan 900 VA bersubsidi mendapat keringanan tarif listrik sebanyak 50% di periode yang sama.
• Cek Panduan Klaim Token LISTRIK GRATIS dari PLN Lewat WhatsApp atau Login ke Www.pln.co.id
• Cara Klaim Token Listrik Gratis yang Sudah Bisa Dilakukan via WA Mulai Hari Ini
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengaku, terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keringanan listrik bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Evaluasi yang dilakukan juga mempertimbangkan perkembangan wabah Corona di Indonesia selama tiga bulan ke depan.
Jika situasinya diperlukan, bukan tidak mungkin pemerintah juga memberikan diskon listrik bagi pelanggan golongan 1.300 VA.
Kementerian ESDM pada dasarnya terus melakukan kajian dan perhitungan matang mengenai kebijakan keringanan tagihan listrik, termasuk potensi untuk diperluasnya kebijakan tersebut ke sektor lain seperti UMKM, bisnis, dan industri.
“Kami tetap siapkan alternatif skenario. Selama tiga bulan kebijakan ini berlangsung, kami terus lakukan review,” tutur Hendra, Selasa (14/4).
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan keringanan tarif listrik menjangkau 40% masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia berdasarkan penggunaan data kesejahteraan sosial (DTKS).
Hal ini diharapkan dapat membuat kebijakan tersebut tepat sasaran.