Update Corona di DI Yogyakarta

Yogya Ramai, Sultan Minta untuk Dikontrol

Imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing serta meminta warga untuk berada di rumah saja, tampaknya belum terlihat di Yogyakarta.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing serta meminta warga untuk berada di rumah saja, tampaknya belum terlihat di Yogyakarta.

Mulai dari jalanan hingga pasar berdasarkan pantauan Tribun Jogja masih dihiasi aktivitas warga yang hilir mudik.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyikapi hal tersebut mengatakan bahwa dirinya telah meminta aparat penegak hukum untuk turun ke jalan dan melakukan kontrol.

"Saya minta untuk bisa dikontrol lagi. Di jalan sudah ada Satpol PP, polisi, sama TNI. Tadi sudah saya minta untuk kontrol lagi
karena memang hanya cara itu. Bukan berarti bebas (warga keluyuran)," ujarnya di Kepatihan, Selasa (14/4/2020).

Polda DIY Bareng Pengusaha Penggilingan Padi Bagikan Beras ke Pekerja Non Formal di Pasar Senthir

Ia pun menyinggung, daerah yang telah menerapkan PSBB pun juga terpantau ramai dan belum sepi.

Padahal penerapan PSBB bertujuan untuk menekan banyaknya orang yang keluar rumah dan berkerumun di suatu tempat yang membuat penyebaran Covid-19 terjadi secara masif.

"Kalau PSBB mestinya ketat mobilitas masyarakatnya. Kita lihat belum seperti yang diharapkan. di Yogya (angka pemudik) sudah turun, dan semoga lebih menurun yang datang," bebernya.

Antisipasi Virus Corona, Satpol PP Kota Yogya Patroli Physical distancing

Terkait status darurat bencana nasional oleh pemerintah pusat terhadap wabah Covid-19, Sultan menjelaskan bahwa Pemda DIY tidak akan melakukan banyak perubahan karena status DIY sudah mencanangkan tanggap darurat bencana non-alam hingga 29 Mei 2020 mendatang.

"Kita sudah menerbitkan tanggap darurat. Tidak (tidak ada kebijakan yg berubah), administratif saja. Sudah bisa direalokasi (anggaran) dengan menyatakan tanggap darurat, sudah bisa. Kalau pengajuan PSBB DIY, belum memenuhi syarat. Nanti nggak keterima," bebernya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved