Update Corona di DI Yogyakarta

MTI Minta Pemerintah Tetapkan Pelarangan Mudik, Bukan Sekadar Imbauan

Hingga saat ini tercatat sudah ada 900.000 lebih pemudik yang berpindah ke kota asal selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Tangkapan layar jumpa pers MTI
Ketua Umum MTI, Prof Agus Taufik Mulyono memberikan presentasi dan rekomendasi terkait kebijakan mudik 2020 dalam jumpa pers daring, Selasa (14/4/2020). 

Dia melanjutkan, jika dari 1,3 juta masyarakat di Jabodetabek itu ada 600 ribu saja yang mudik, efek ke depannya tidak bisa kita bayangkan.

“Andai kata seluruh transportasi dihentikan dalam sekian hari, ini melalui instrumen apa? Saya rasa tidak cukup dengan PSBB. Perlu regulasi baru dari kelas seorang presiden, Keppres (Keputusan Presiden) yang sikapnya mengikat,” imbuhnya.

Menanggapi Gelombang Eksodus Pemudik, Ini Kata MTI Pusat

ATM menambahkan, DPR dalam hal ini juga tidak boleh tinggal diam.

“DPR tidak boleh bilang ini tanggung jawab eksekutif saja,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo menyatakan urusan mengimbau ini sesungguhnya tidak ada di dalam peraturan perundang-undangan.

“Mending kalau imbauan itu dilepas saja. Orang Indonesia itu harus ada sanksi, nggak bisa diimbau. Jangan sekali-kali kita ini diimbau, kalau manusia ini seperti banci. Ini sudah emergency, tidak boleh main-main,” tegas Agus.

Menurut Agus, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 ada yang belum dilakukan, yaitu sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar.

“Orang Indonesia itu nggak disanksi ya lupa dia. Cuma 14 hari kan sebentar,” imbuhnya.

Dia menambahkan, di kondisi emergency seperti sekarang pemerintah harus mengeluarkan kompensasi dalam bentuk uang kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

Jefri Kurniawan Lelang 2 Jersey Sekaligus pada Program Lelang untuk Amal PSS Sleman

“Harus segera dikasih,” ujarnya.

Menambahkan hal tersebut, Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat mengatakan sesungguhnya dalam UU Kekarantinaan Kesehatan pasal 293 disebutkan bagi pengendara angkutan darat, laut, dan udara yang menghalangi karantina kesehatan ada sanksi hukum yang berlaku.

Untuk mengantisipasi eksodus pemudik 2020, MTI juga memberikan beberapa rekomendasi di antaranya terus melakukan kampanye jangan mau jadi orang dalam pemantauan (ODP) demi keselamatan keluarga di kampung.

Selain itu, menghadapi tidak adanya pemasukan hidup bagi warga yang terdampak, harus diberikan bantuan langsung tunai dan uang.

Ditambahkan pula, usulan kompensasi kangen mudik berupa voucher komunikasi agar warga tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga di daerah asalnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved