Kriminal
Dalang Komplotan Pencuri Gabah di Sleman Terungkap! Empat Orang Kakak-Adik
Adapun pelaku yakni HS (28), KM (22), FN (20) yang merupakan warga asli Mulungan dan SL (44) warga Duwet Banjarharjo Kalibawang Kulonprogo
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
"Dari hasil pendalaman, ternyata dia residivis kasus pencurian dan penipuan," ungkapnya.
Sebelum melakukan pencurian mereka akan berkeliling mencari sasaran saat siang hari.
Baru setelah hari sudah malam, komplotan ini lantas beraksi di lokasi yang sudah ditargetkan.
"Padi yang di curi di sawah semua. Rata-rata berupa padi yang habis di petik belum sempat dibawa pulang," jelasnya.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 40 karung padi yang belum mereka jual.
Sedangkan selama beroperasi, komplotan ini setidaknya telah menjual 16 karung padi hasil curian ke pengepul.
Padi itu dihargai Rp 7 juta dan uangnya telah dibagi rata dan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Atas perbuatanya ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.( Tribunjogja.com | Santo Ari )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/petugas-menangkap-komplotan-spesialis-pencuri-gabah-2.jpg)