Kriminal
Dalang Komplotan Pencuri Gabah di Sleman Terungkap! Empat Orang Kakak-Adik
Adapun pelaku yakni HS (28), KM (22), FN (20) yang merupakan warga asli Mulungan dan SL (44) warga Duwet Banjarharjo Kalibawang Kulonprogo
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com SLEMAN - Petugas kepolisian dari Polsek Pakem menangkap komplotan pelaku pencurian gabah.
Pelaku berjumlah empat orang, dan mereka masih satu keluarga.
Terungkapnya kasus ini bermula pada laporan polisi dari korban Maryono (68) warga Candibinangun, Pakem pada awal Maret lalu.
Pada laporan itu korban kehilangan gabah di sawahnya seusai panen.
Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Sutarno menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut, petugas mulai melakukan penyelidikan.
Petugas pun berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian, dan menangkap pelaku di rumah kontrakanya di Perum Degung Asri, Beran belum lama ini.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 40 karung padi, dua mobil bak terbuka, sepeda motor dan enam handpone.
Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Pakem untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun pelaku yakni HS (28), KM (22), FN (20) yang merupakan warga asli Mulungan dan SL (44) warga Duwet Banjarharjo Kalibawang Kulonprogo.
"Pelaku ini merupakan satu anggota keluarga. Tiga pelaku merupakan kakak beradik, sedangkan satu kakak ipar. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," jelasnya Senin (13/4/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku ini mengaku telah melakukan empat kali pencurian yakni di wilayah Pakem, Ngemplak, Ngaglik dan Beran.
Komplotan ini diotaki oleh HS.
Ia mengaku terpaksa mencuri karena baru diberhentikan dari pekerjaanya sebagai tukang cuci mobil lantaran terdampak pendemi corona.
Ia pun mengajak saudara-saudaranya untuk mencuri gabah.
"Pelaku ini sengaja mengincar gabah sebagai sasaran pencurian karena mudah untuk mengambilnya,"
"HS ini otak sekaligus yang mensurvei lokasi,"
"Dari hasil pendalaman, ternyata dia residivis kasus pencurian dan penipuan," ungkapnya.
Sebelum melakukan pencurian mereka akan berkeliling mencari sasaran saat siang hari.
Baru setelah hari sudah malam, komplotan ini lantas beraksi di lokasi yang sudah ditargetkan.
"Padi yang di curi di sawah semua. Rata-rata berupa padi yang habis di petik belum sempat dibawa pulang," jelasnya.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 40 karung padi yang belum mereka jual.
Sedangkan selama beroperasi, komplotan ini setidaknya telah menjual 16 karung padi hasil curian ke pengepul.
Padi itu dihargai Rp 7 juta dan uangnya telah dibagi rata dan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Atas perbuatanya ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.( Tribunjogja.com | Santo Ari )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/petugas-menangkap-komplotan-spesialis-pencuri-gabah-2.jpg)