Yogyakarta
Anggaran THR Naik, Pemda DIY Susun Skema Bagi 11 Ribu ASN
Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY, Bambang Wisnu Handoyo, mengatakan, skema pemberiaan THR dan gaji ke tiga belas bagi ASN
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Untuk tahun ini, ia menganggap akan ada kenaikan anggaran THR.
"Karena menyesuaikan saja. Yang jelas belanja tidak langsung kami relatif aman," ungkapnya.
Berdasarkan PP No 15 tahun 2019, beberapa perubahan gaji ASN sebagai berikut.
ASN Golongan I-A sebesar Rp 1 560.800, Golongan I-B sebesar Rp1.704.500, Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600 dan Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
Sedangkan ASN Golongan II-A Rp 2.022.200, Golongan, II-B Rp 2.208.400, Golongan II-C Rp 2.301.800 dan Golongan II-D Rp 2.399.200
Sementara untuk ASN Golongan III-A Rp 2.579.400, Golongan III-B Rp 2.688.500
"Besarannya sama dengan gaji masing-masing. Tinggal dikalikan saja," katanya.
• Jabatan-jabatan yang Tidak Menerima THR Lebaran Tahun Ini
Bambang mengambil contoh besaran THR bagi ASN golongan II dan golongan III di DIY.
Jumlah ASN golongan II-A 245, golongan II-B mencapai 105, golongan II-C 485, golongan II-D totalnya 295.
1.103.
"Untuk golongan II A bisa sampai sekitar 495 juta anggarannya. Sementara besaran gajinya kan beda-beda, kami masih belum hitung secara rinci karena ada perubahan," tegasnya.
Sementara untuk tenaga honorer dan pensiunan, pihaknya juga memberlakukan hal yang sama.
Saat ini, Pemda DIY masih mempersiapkan data penerima THR dan juga gaji ke 13 tersebut.
"Termasuk kapan akan disalurkan? Ya kami menunggu arahan dari pemerintah pusat. Sepertinya Mei mungkin sudah bisa," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)