Update Corona di DI Yogyakarta
Pemda DIY Akan Pantau Dampak Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta
Sri Sultan HB X meminta kepala daerah di kabupaten/kota untuk mencermati jumlah pemudik yang masuk setelah pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, sedikit banyak akan berpengaruh ke daerah.
Hal ini terkait arus pemudik yang memilih pulang ke daerah asal masing-masing sebelum pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta, yakni per Jumat (10/4/2020).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan bahwa ia meminta kepala daerah di kabupaten/kota untuk mencermati jumlah pemudik yang masuk setelah pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta.
"Harapan saya, dengan PSBB yang dilakukan Jakarta, pilihan ya 50/50. Itu kita lihat (banyaknya pemudik) maka kita arahkan kabupaten/kota coba dilihat," ujarnya, pekan lalu.
Sultan menambahkan, pengamatan bisa dilakukan di beberapa titik pantauan lalu lintas, mulai dari mobil pribadi maupun transportasi massal yang mengangkut penumpang dari zona merah tersebut.
"Banyak mobil nggak ke arah timur? atau malah sepi? Syukur kalau sepi. Berarti pemudik berkurang. Kalau malah lebih banyak, malah terjadi boom (ledakan). Perkiraan kita, dua Minggu yang lalu dari pemudik mungkin dari 10 orang ada 1-2 yang positif. Kalau sekarang, ada 5-6 yang positif, berarti di daerah makin tinggi," urainya.
Melihat kondisi tersebut, Sultan mengatakan bahwa Pemda DIY telah melakukan kampanye untuk menunda mudik bagi para perantau.
"Kita khawatir, daya muat bed yang ada berlebih. Kekhawatiran kita. Biarpun toh (pemudik) harus ditampung tapi jadi masalah baru. Semoga saja hal seperti ini tidak terjadi seperti PSBB dilakukan Jakarta menyusul Bekasi, Tangerang, Bogor. Harapannya pemudik ke arah timur berkurang sehingga tidak memberi beban lebih besar virusnya pindah," ucapnya.
Sebelumnya, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji angkat bicara terkait Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 41/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada SE tersebut dijelaskan secara tegas larangan pergi ke luar daerah dan juga mudik bagi ASN. Bila melanggar ada sanksi yang akan diterapkan pada ASN yang bersangkutan.
"Kita ikuti. Jadi saya mendapati surat dari Kemanpan RB kita teruskan kepada ASN banwa ada larangan untuk mudik," ujarnya, di Kepatihan.
Terkait sosialisasi, Aji mengatakan ia akan mengirim surat ke masing-masing kepala OPD yang akan diteruskan kepada masing-masing ASN yang berada di bawahnya.
"Pengawasannya, tentu masing-masing (ASN) akan membuat laporan keberadaan mereka. Atasan langsung punya tanggung jawab pengawasan terhadap anak buahnya," bebernya.
Terkait sanksi, Aji menjelaskan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur disiplin pegawai.
"Kalau sampai sudah ada aturan Kemenpan seperti itu, sudah peringati masih melakukan, tetap ada sanksi. Tapi sanksinya bukan pidana tapi sanksi administratif," tegasnya. (*)