Kriminalitas

Polda DIY Ringkus Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Ribuan Pil Koplo di Tas Ojol 

Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap pelaku penyalahgunaan obat terlarang dan psikotropika.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Polda DIY Ringkus Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Ribuan Pil Koplo di Tas 

Tersangka ditahan karena melanggar UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dan UU RI RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196.

"Tersangka ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta (UU Psikotropika) dan Penjara maksimal 10 tahun (atau) denda satu Milyar (UU Kesehatan)," tegasnya.

BREAKING NEWS : Ciduk Bandar Narkoba, Polres Bantul Amankan 1,1 Kilogram Sabu

Peredaran pil koplo masih menjadi ancaman di DIY, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap pengedar pil koplo berinisial AS (27) asal Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 39 ribu butir pil koplo yang disembunyikan di dalam kamar rumahnya.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Sleman guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andyka Doni Hendrawan, didampingi KBO Satuan Narkoba Inspektur Polisi Farid M Noor menjelaskan, bahwa pelaku mengaku membeli ribuan pil tersebu secara online dari seorang bandar yang ada di wilayah Bogor.

Saat itu pelaku membeli dengan harga Rp 64 juta, dengan jumlah barang sebanyak 64 ribu butir pil koplo.

BNNP DIY Tunjuk Kepek Gunungkidul Jadi Desa Bersih Narkoba

Setelah menerima paket itu, ia memecah menjadi paket-paket kecil dan menjualnya di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

"Dari total 64 ribu butir pil koplo. Kita hanya berhasil menyita 39 ribu butir pil koplo, sisanya sudah berhasil di jual sama pelaku," ucapnya.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sleman dan dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku juga di jerat Pasal 112 Ayat Jo Pasal 114 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved