Kriminalitas

Polda DIY Ringkus Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Ribuan Pil Koplo di Tas Ojol 

Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap pelaku penyalahgunaan obat terlarang dan psikotropika.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Polda DIY Ringkus Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Ribuan Pil Koplo di Tas 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap pelaku penyalahgunaan obat terlarang dan psikotropika.

Satu orang tersangka tersebut berinisial ES (34), seorang warga Depok Sleman Yogyakarta ditangkap petugas di depan kantor jasa ekspedisi di Jalan Kabupaten Gamping Sleman belum lama ini.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, tersangka ditangkap dengan barang bukti yaitu 10 botol warna putih masing-masing berisi 1.000 butir tablet berlogo "Y".

Selain itu ada 10 butir tablet Riklona, dua Clonazepam, 30 butir tablet Atarax, satu butir Alprazolam dan satu buah tas box Ojek Online, handphone, dan beberapa lembar bukti transfer.

Polres Bantul Gerebek Kos-kosan, Amankan Narkoba dan Tangkap Satu Tersangka

Terungkapnya kasus ini atas laporan warga tentang peredaran pil koplo di daerah Depok.

Petugas langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Tersangka ditangkap di wilayah Sleman kurang lebih pukul 10.30 setelah mengambil paket," ujarnya.

Untuk mengelabuhi petugas, ia menyimpan ribuan pil koplo itu di tas gendong ojek online.

Namun ia tak bisa mengelak setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan obat-obatan terlarang tersebut.

"Tersangka ini bukan driver ojek online. Tas gendong ojek online itu dipinjam dari temannya," ujarnya.

Polresta Yogya Tangkap 5 Pengangguran Pengguna Sabu

Dari pengakuan tersangka, ia membeli ribuan pil tersebut secara online dan membayar dengan sistem transfer.

"Transaksinya senilai Rp 9 juta berarti per botol isi 1000 pil seharga Rp 900 ribu. Tersangka baru transfer Rp 6 juta dan sisanya akan dikirim kalau barang sudah laku, atau di transaksi berikutnya," bebernya.  

Beradasarkan hasil pendalaman, ini bukan pertama kali tersangka memesan pil koplo.

Karena sebelumnya pelaku juga memesan kepada orang lain.

Hanya saja harganya lebih mahal, yaitu 1 botol berisi 1.000 butir harganya Rp 1,1 juta.

Tersangka ditahan karena melanggar UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dan UU RI RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196.

"Tersangka ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta (UU Psikotropika) dan Penjara maksimal 10 tahun (atau) denda satu Milyar (UU Kesehatan)," tegasnya.

BREAKING NEWS : Ciduk Bandar Narkoba, Polres Bantul Amankan 1,1 Kilogram Sabu

Peredaran pil koplo masih menjadi ancaman di DIY, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap pengedar pil koplo berinisial AS (27) asal Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 39 ribu butir pil koplo yang disembunyikan di dalam kamar rumahnya.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Sleman guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andyka Doni Hendrawan, didampingi KBO Satuan Narkoba Inspektur Polisi Farid M Noor menjelaskan, bahwa pelaku mengaku membeli ribuan pil tersebu secara online dari seorang bandar yang ada di wilayah Bogor.

Saat itu pelaku membeli dengan harga Rp 64 juta, dengan jumlah barang sebanyak 64 ribu butir pil koplo.

BNNP DIY Tunjuk Kepek Gunungkidul Jadi Desa Bersih Narkoba

Setelah menerima paket itu, ia memecah menjadi paket-paket kecil dan menjualnya di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

"Dari total 64 ribu butir pil koplo. Kita hanya berhasil menyita 39 ribu butir pil koplo, sisanya sudah berhasil di jual sama pelaku," ucapnya.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sleman dan dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku juga di jerat Pasal 112 Ayat Jo Pasal 114 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved