Polres Bantul Gerebek Kos-kosan, Amankan Narkoba dan Tangkap Satu Tersangka
Barang bukti yang diamankan sabu, tembau gorila, ganja, riklona, bong, timbangan dan lainnya.
TRIBUNJOGJA.COM - Team Polres Bantul mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan Obat Daftar G.
Dalam rilis yang diterima Tribunjogja.com, Senin (2/3/2020), polisi menetapkan seorang tersangka yang tercatat warga Kota Yogyakarta.
Barang bukti yang diamankan sabu, tembau gorila, ganja, riklona, bong, timbangan dan lainnya.
Tersangka ditangkap di satu kos-kosan di Bantul pada Minggu (1/3/2020) dini hari.
Saat itu, pelapor dan saksi mendapat informasi di satu kos-kosan di Bantul sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Anggota Opsnal melakukan penyelidikan, sekitar pukul 01.20 mencurigai seseorang yang memakai mobil putih berhenti di depan kos.
Kemudian anggota mengamankan seseorang dan melakukan penggeledahan kos.
Saat melakukan penggeledahan ditemukan sabu, ganja, inex, tembakau gorila, psikotropika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul. (rls)