Wabah Virus Corona

Aturan PSBB di Jakarta Penumpang GoCar dan GrabCar Dibatasi Hanya Dua Orang Saja

Untuk mendukung peraturan tersebut, jumlah penumpang di layanan transportasi roda empat online dibatasi 2 orang

Editor: Rina Eviana
CNN
Ilustrasi 

Walhasil, layanan GoRide dan GrabBike tidak bisa ditemukan dan diakses oleh pengguna aplikasi GoJek di wilayah DKI Jakarta.

Namun layanan selain transportasi roda dua, seperti pesan-antar makanan atau barang masih bisa digunakan.

Sementara bagi pengguna di luar DKI, seperti Tangerang, berdasar pantauan KompasTekno, masih bisa mengakses layanan ojek roda dua tersebut.

Gubernur Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Gubernur Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Aturan PSBB dari Menteri Kesehatan melarang ojek online (ojol) membawa penumpang.

Aturan tersebut sesuai pedoman PSBB pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.

Aturan tersebut diterbitkan untuk mempercepat proses penanggulangan virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku terbentur dengan aturan dari Kementrian Kesehatan tentang pelarangan ojol membawa penumpang.

Anies meminta agar peraturan tersebut dapat diubah supaya driver ojol tetap membawa penumpang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta, Penumpang GoCar dan GrabCar Maksimal 2 Orang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved