Presiden Jokowi Larang PNS Mudik, Ini Sanksi Bagi Pelanggar, Pangkat Diturunkan Hingga Pemecatan

Presiden Jokowi Larang PNS Mudik, Ini Sanksi Bagi Pelanggar, Pangkat Diturunkan Hingga Pemecatan

Editor: Hari Susmayanti
menpan.go.id
Pegawai Negeri Sipil 

"Tapi sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik.

Dan tadi sudah saya sampaikan penyaluran bantuan sosial di Jabodetabek untuk warga agar warga mengurungka niat untuk mudik," kata dia.

Sanksi bagi ASN yang melanggar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Tjahjo Kumolo (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Tjahjo Kumolo memastikan akan memberi sanksi bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.

Tjahjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran COVID-19.

Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.

Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif COVID-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul INGAT ! Jika PNS Mudik Saat Wabah COVID-19 Kenaikan Gaji Ditunda & Pangkat Diturunkan, Masih Nekat

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved