Jawa

Pemkot Magelang Mulai Data Calon Penerima Kartu Pra Kerja

Calon penerima diprioritaskan pekerja muda yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan akibat virus ini.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Pemkot Magelang
Kepala Disnaker Kota Magelang Gunadi Wirawan. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota Magelang mulai mendata warga yang berhak memperoleh Kartu Pra Kerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Calon penerima diprioritaskan pekerja muda yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan akibat virus ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Gunadi Wirawan menjelaskan, penerima kartu tersebut selanjutnya bisa mendapatkan insentif yang berasal dari APBN.

Namun sebelumnya mereka harus mendaftarkan diri secara daring (online) terlebih dahulu.

Waktu Belajar di Rumah Siswa di Kota Magelang Diperpanjang Lagi sampai 31 April 2020

"Calon penerima manfaat Kartu Pra Kerja bisa mengakses laman www.prakerja.go.id mulai ini pekan ini," kata Gunadi, saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Selanjutnya, Disanaker akan mengusulkan nama-nama calon pemilik Kartu Pra Kerja yang kemudian akan diseleksi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Pengusulan dilakukan setiap minggu kepada Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

"Pemerintah pusat nantinya akan melakukan wawancara kepada calon penerima Kartu Pra Kerja. Jika lolos, para pemilik kartu berhak mendapatkan dana insentif," katanya.

Gunadi menyebutkan, besaran per orang mencapai Rp 3,5 juta dengan rincian Rp 650.000 per bulan per orang, ditambah dana pelatihan Rp 1 juta, dan biaya survei Rp 150.000.

Kabar Terbaru dr Tirta, Keluar RS Nyanyikan Lagu Karangan Sendiri & Siap Kembali Lawan Virus Corona

Adapun pelatihan bisa kisaran 3-4 bulan.

Ia pun meminta perusahaan yang melakukan PHK akibat dampak virus corona untuk memberitahu Disnaker, agar para korbaxn PHK bisa didaftarkan lewat Pemkot Magelang.

Gunadi mengatakan Disnaker bisa melayani sosialisasi terkait kartu Pra Kerja ini, tetapi dengan syarat warga harus mematuhi physical distancing (pembatasan fisik).

Namun pihaknya tetap menyarankan pendaftaran via online.

Dia menyarankan agar sosialisasi bisa diberikan kepada perwakilan saja.

Misalnya wakil dari perusahaan yang melakukan PHK tersebut sehingga informasi nantinya bisa diteruskan kepada korban PHK yang bersangkutan.

Sebagian Kampus di Magelang Berikan Subsidi Kuota Internet untuk Mahasiswa

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved