Jawa
Pemkot Magelang Mulai Data Calon Penerima Kartu Pra Kerja
Calon penerima diprioritaskan pekerja muda yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan akibat virus ini.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
"Soal target berapa maksimalnya, kita tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Kami hanya diminta untuk memantau pergerakan perusahaan yang terimbas pandemi corona. Sebisa mungkin kita harapkan PHK tidak terjadi," ucapnya.
Menurut Gunadi, wewenang pemilihan penerima Kartu Pra Kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Pemerintah daerah, kata dia, hanya boleh memantaunya saja.
"Juga memberi sosialisasi. Kritetia penentu ada di tangan pemerintah pusat, misalnya memprioritaskan pekerja muda yang terdampak Covid-19, menjadi tulang punggung keluarga, berasal dari keluar tak mampu, dan lainnya. Kita tidak wewenang untuk mengintervensinya," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)