H-1 PSBB di Jakarta, Inilah yang Diperbolehkan dan Dilarang bagi Warga Ibu Kota

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan DKI Jakarta menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Editor: Iwan Al Khasni
google.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan DKI Jakarta menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). 

Sanksi ditegakkan Anies berujar, polisi akan meningkatkan kegiatan patroli selama masa PSBB Jakarta.

"Patroli akan ditingkatkan dan kami berharap masyarakat menaati (aturan PSBB yang berlaku). Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi kepentingan kita semua. Kalau kita menaati, penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan," kata Anies. Menurut Anies, aparat penegak hukum tak akan segan menindak warga yang melanggar ketentuan PSBB.

"Patroli akan ditingkatkan dan kami berharap masyarakat menaati (aturan PSBB yang berlaku). Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi kepentingan kita semua. Kalau kita menaati, penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan," kata Anies.

Menurut Anies, aparat penegak hukum tak akan segan menindak warga yang melanggar ketentuan PSBB.

"Pemprov bersama TNI Polri akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kami tidak akan melakukan pembiaran, dan kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved