H-1 PSBB di Jakarta, Inilah yang Diperbolehkan dan Dilarang bagi Warga Ibu Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan DKI Jakarta menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
TRIBUNJOGJA.COM Jakarta - DKI Jakarta tinggal menunggu waktu melakukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah lebih banyak lagi penyebaran virus corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan DKI Jakarta menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Apa saja yang akan diberlakukan pada masa PSBB di Jakarta.

1. Berlaku selama 14 hari
Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang. PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020) malam.
"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies. Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu-Kamis besok.
2. Kegiatan belajar di rumah
Selama PSBB diterapkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditiadakan. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah.
"Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah," kata Anies.
3. Tempat hiburan tutup
Anies menyampaikan, fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup selama masa PSBB Jakarta.
"Baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," ucap Anies.
4. Pernikahan di KUA tanpa resepsi