H-1 PSBB di Jakarta, Inilah yang Diperbolehkan dan Dilarang bagi Warga Ibu Kota

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan DKI Jakarta menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Editor: Iwan Al Khasni
google.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan DKI Jakarta menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). 

Pemprov DKI Jakarta akan melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB.

Warga hanya diizinkan menggelar akan nikah di kantor urusan agama (KUA).

"Kegiatan sosial budaya sama kami akan batasi. Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies.

Selain itu, Pemprov DKI juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Namun, prosesi khitanan tetap diizinkan.

5. Pelayanan pemerintah tetap berjalan

Selama masa PSBB, pelayanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, polisi, dan TNI akan tetap berjalan. Pemerintah akan mengatur jajarannya yang bisa bekerja dari rumah dan yang harus bekerja di kantor.

"Pelayanan jalan terus, tidak ada yang tutup," kata Anies.

6. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha

Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan seperti biasa.

Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan tetap beroperasi.

Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi. Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi. Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi. Terakhir, sektor industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.

"Semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah. Bagi (delapan) sektor yang dikecualikan, mereka harus melaksanakan kegiatan mengikuti protap penanganan Covid-19, ada physical distancing, wajib menggunakan masker, harus ada fasilitas cuci tangan yang mudah," kata Anies.

Selain delapan sektor itu, Pemprov DKI juga mengizinkan lembaga sosial yang terkait dengan penanganan Covid-19 tetap berkegiatan, seperti lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, dan lembaga swadaya masyarakat atau non-governmental organization (NGO) di bidang kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved