Yogyakarta
Ribuan Karyawan Terkena PHK di DIY Menanti Kartu Pra Kerja dan Bantuan Sosial Pemda DIY
Meski Pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun melalui Kartu Pra Kerja, daftar PHK di DIY diyakini masih terus bertambah.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terpaksa dilakukan oleh 4.527 perusahan berbagai sektor di DIY.
Dampaknya, 14.529 karyawan harus diliburkan untuk sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Meski Pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun melalui Kartu Pra Kerja, daftar PHK di DIY diyakini masih terus bertambah.
Hal itu diungkapkan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo.
• Panduan Cara Mendaftar dan Syarat Membuat Kartu Prakerja Login via Prakerja.go.id
Ia menyampaikan, Kartu Pra Kerja diharapkan mampu menekan angka PHK dari perusahaan.
Namun, yang terpenting menurutnya, Kartu Pra Kerja wajib digunakan bagi pencari kerja untuk menjalani pelatihan.
Para karyawan yang sudah di PHK tersebut, lanjut Bowo, harus mengisi formulir data diri dan tempat bekerja saat ini.
Setelah itu, mereka akan mendapat notifikasi jika kartu Pra Kerja sudah dapat digunakan.
Ada tiga tahap dalam program tersebut. Tahap awal pada bulan April kali ini, ada 14.055 karyawan.
Sementara 474 sisanya merupakan pekerja informal.
"Itu update ditahap awal bulan 3 April kemarin. Dan saat ini masih terus berjalan. Batasnya kalau pemerintah pusat itu menjadwalkan tanggal 9 bulan ini," ujarnya.
Terkait skema penyaluran, Bowo masih belum mengetahui secara pasti.
• Cara Daftar Kartu Pra Kerja yang jadi Program Unggulan Presiden Jokowi, Daftar di prakerja.go.id
Namun, kemungkinan besar dana tersebut akan ditransfer langsung kepada pemilik kartu.
"Kalau pastinya saya belum tahu. Karena itu langsung dari pemerintah pusat. Yang jelas dana itu nantinya ada yang bisa dicairkan dan ada yang tidak bisa dicairkan. Karena sebagian digunakan untuk biaya pelatihan," ungkapnya.
Sementara bagi pekerja informal, Pemda DIY masih belum menentukan langkah yang akan diambil.
Namun, pihaknya sudah menyampaikan kepada Dinas-dinas yang ada di Kabupaten/Kota supaya memberi arahan kepada pekerja informal untuk mengisi formulir data diri.
"Karena dana tersebut se Indonesia. Jadi tiap provinsi harus segera mengirim secepat-cepatnya, supaya bisa segera disalurkan," kata dia.
Rencananya Pemerintah pusat bakal berlakukan Kartu Pra Kerja tersebut selama tiga bulan ke depan dimulai sejak bulan April kali ini.
DPRD : Kasih Opsi Kedua
Adanya PHK besar-besaran kali ini, turut direspons wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai.
Ia mengatakan, opsi kedua untuk kesejahteraan perlu dilakukan oleh Pemda DIY. Untuk saat ini, Pemda DIY sudah memangkas APBD 2020.
Berkas kesepakatan itu pun sudah dikirim ke Pemerintah pusat.
Ia melanjutkan, sejumlah dana yang dipotong antara lain dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) sebesar 10%.
Begitu juga dengan anggran bagi hasil pendapatan untuk daerah juga akan dipotong hingga mencapai 25%.
"Total semuanya mencapai Rp 250 triliun hingga Rp 350 triliun. Nantinya itu akan digunakan untuk menutupi kebutuhan masyarakat di DIY, mulai dari kesejahteraan, kesehatan dan lain-lain, selama masa pandemi," katanya.
• BREAKING NEWS : Terdampak dari Covid-19, Sebanyak 258 Karyawan di Yogyakarta Alami PHK
Masih kata Anton, anggaran tersebut sudah termasuk bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Tidak hanya berlaku yang di PHK saja. Tapi semua masyarakat, termsuk tenaga medis," imbuhnya.
Politisi partai Gerindra itu menyebut, Jumat depan, Gubernur beserta kepala daerah di lima Kabupaten/Kota akan kembali membahas skema pembiayaan jika draft redesign APBD tersebut telah disetujui oleh pemerintah pusat.
"Betul, Jumat nanti ada pertemuan Gubernur dengan para kepala daerah untuk membahas lebih lanjut. Sementara terkait subsidi bagi karyawan yang terkena PHK, saya tegaskan untuk Dinsos dan Nakertrans supaya berkoordinasi lagi," pungkasnga. (TRIBUNJOGJA.COM)