Update Corona di DI Yogyakarta
BREAKING NEWS : Terdampak dari Covid-19, Sebanyak 258 Karyawan di Yogyakarta Alami PHK
Per tanggal 4 April 2020, terdapat 14.055 karyawan dari 307 perusahaan terdampak dalam situasi pandemi Covid-19.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Imbas dari Covid-19 berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa perusahaan dan ada pula perusahaan yang menerapkan sistem merumahkan karyawannya untuk sementara waktu.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat per tanggal 4 April 2020 terdapat 14.055 karyawan dari 307 perusahaan terdampak dalam situasi pandemi Covid-19.
Terdiri dari 11 perusahaan yang menerapkan PHK ke 258 orang, kemudian terdapat 296 perusahaan yang merumahkan 13.797 karyawannnya.
Selain itu terdapat 474 orang pekerja informal yang terdampak.
• Pemkot Yogya Lakukan Pendataan Pekerja yang di-PHK Akibat Virus Corona
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo menjelaskan alasan banyak perusahaan melakukan PHK dan merumahkan karyawannya adalah karena dampak dari Covid-19 yang menghambat laju roda perekonomian.
Perusahaan di DIY yang melakukan PHK atau merumahkan karyawannya kemudian memberikan laporan ke dinas.
"Ada arahan dari Kementerian untuk dilakukan pendataan terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak COVID-19," ungkapnya, Senin (6/4/2020).
Ia menyebutkan, secara spesifik pihaknya memang belum memilah data yang ada.
Namun, jika dilihat data yang masuk didominasi dari sektor perhotelan.
Hal tersebut mengingat banyaknya pengunjung hotel yang berkurang, sehingga mau tidak mau perusahaan harus mengurangi biaya operasional.
• Kabar Terbaru dr Tirta, Keluar RS Nyanyikan Lagu Karangan Sendiri & Siap Kembali Lawan Virus Corona
"Dari data yang masuk banyak dari sektor perhotelan. Faktor yang mempengaruhi karena pengunjung berkurang. Sehingga mau tidak mau perusahaan mengurangi biaya operasional, tapi tidak gulung tikar," jelasnya
Lebih lanjut, Ariyanto menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan data pekerja yang mengalami PHK ataupun dirumahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Nantinya, dari Kemnaker RI akan melakukan proses verifikasi pekerja mana saja yang bisa diikutsertakan dalam program kartu prakerja.
"Alokasi (kartu prakerja) khusus DIY sementara ini belum tersampaikan oleh Kemenaker, tapi yang jelas data sudah kita kirimkan, dan kemungkinan masih bergerak," ujarnya.
"Sudah kami sampaikan kepada perusahaan, bahwa kami akan mengusulkan berdasarkan data real di lapangan, tetapi untuk siapa saja yang berkesempatan mendapatkan kartu prakerja, akan diverifikasi oleh tim dari Kemnaker," imbuhnya.