Update Corona di DI Yogyakarta

Pemkot Yogya Lakukan Pendataan Pekerja yang di-PHK Akibat Virus Corona

Pendataan dilakukan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan bagi pekerja yang di-PHK dari perusahaan akibat kondisi ekonomi yang merosot.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari ini sejumlah daerah melakukan pendataan terhadap pekerja yang terpaksa di Putus Hubungan Kerja (PHK).

Pendataan tersebut dilakukan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan bagi para pekerja yang terpaksa di-PHK dari perusahaan, akibat kondisi ekonomi yang merosot dampak dari pandemi Covid-19

Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) tiap-tiap pemerintah wajib mendata pekerja yang di-PHK.

Ada 56 asosiasi pengusaha dari berbagai bidang.

BREAKING NEWS : Satu Lagi Pasien Covid-19 di DIY Sembuh

Mulai dari elektronik, pariwisata hingga pelayanan jasa lainnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta, Yunianto Dwisutono mengatakan, proses pendataan dimulai.

"Hari ini sudah harus selesai pendataannya. Tapi yang menangani langsung dari provinsi," ungkapnya.

Nantinya, tunjangan melalui Kartu Pra Kerja sebagai upaya pemenuhan kebutuhan bagi karyawan yang dirumahkan bakal diberikan.

Mengenai skema pembiayaannya, Yunianto masih belum mengetahui.

"Petunjuk teknisnya masih digarap. Langsung ke Provinsi saja," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan, Industri Pariwisata DIY yang paling parah terkena dampak akibat pandemi Covid-19.

Tak jauh berbeda dengan Bali, lanjut Singgih, sejumlah destinasi wisata di DIY sudah tidak beroperasi sejak bulan Maret lalu.

Cara Membuat Masker Kain Sederhana yang Bisa Dilakukan di Rumah

"96 persen destinasi wisata di DIY sudah tidak beroperasi. Baik itu secara mandiri mau pun yang dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota," tegas dia.

Jika masa tanggap pandemi Covid-19 berakhir hingga 29 Mei mendatang, Singgih masih belum memastikan, butuh waktu berapa lama untuk masa pemulihan pariwisata di DIY.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved