Yogyakarta

Ribuan Karyawan Terkena PHK di DIY Menanti Kartu Pra Kerja dan Bantuan Sosial Pemda DIY

Meski Pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun melalui Kartu Pra Kerja, daftar PHK di DIY diyakini masih terus bertambah.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo saat ditemui di kantornya, Selasa (7/4/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terpaksa dilakukan oleh 4.527 perusahan berbagai sektor di DIY.

Dampaknya, 14.529 karyawan harus diliburkan untuk sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Meski Pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun melalui Kartu Pra Kerja, daftar PHK di DIY diyakini masih terus bertambah.

Hal itu diungkapkan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo.

Panduan Cara Mendaftar dan Syarat Membuat Kartu Prakerja Login via Prakerja.go.id

Ia menyampaikan, Kartu Pra Kerja diharapkan mampu menekan angka PHK dari perusahaan.

Namun, yang terpenting menurutnya, Kartu Pra Kerja wajib digunakan bagi pencari kerja untuk menjalani pelatihan.

Para karyawan yang sudah di PHK tersebut, lanjut Bowo, harus mengisi formulir data diri dan tempat bekerja saat ini.

Setelah itu, mereka akan mendapat notifikasi jika kartu Pra Kerja sudah dapat digunakan.

Ada tiga tahap dalam program tersebut. Tahap awal pada bulan April kali ini, ada 14.055 karyawan.

Sementara 474 sisanya merupakan pekerja informal.

"Itu update ditahap awal bulan 3 April kemarin. Dan saat ini masih terus berjalan. Batasnya kalau pemerintah pusat itu menjadwalkan tanggal 9 bulan ini," ujarnya.

Terkait skema penyaluran, Bowo masih belum mengetahui secara pasti.

Cara Daftar Kartu Pra Kerja yang jadi Program Unggulan Presiden Jokowi, Daftar di prakerja.go.id

Namun, kemungkinan besar dana tersebut akan ditransfer langsung kepada pemilik kartu.

"Kalau pastinya saya belum tahu. Karena itu langsung dari pemerintah pusat. Yang jelas dana itu nantinya ada yang bisa dicairkan dan ada yang tidak bisa dicairkan. Karena sebagian digunakan untuk biaya pelatihan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved