Update Corona di DI Yogyakarta
Lapas Kelas II B Sleman Ketat Memilih Napi untuk Asimilasi
Petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman ketat dalam menyeleksi warga binaan yang bisa menjalani asimilasi.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman ketat dalam menyeleksi warga binaan yang bisa menjalani asimilasi.
Dari target 99 warga binaan atau narapidana yang mendapatkan asimilasi, hingga Selasa (7/4/2020) sudah 66 warga binaan yang sudah menjalani asimilasi di rumah.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Rajindra Pragnya PJ menjelaskan semula pihaknya diberi waktu oleh pusat untuk melakukan proses asimilasi kepada 99 warga binaan hingga 7 April 2020.
Namun karena ketatnya proses seleksi, akhirnya baru 66 warga binaan saja yang mendapat asimilasi.
• Cegah Virus Corona, 80 Napi Lapas Wirogunan Bebas Lebih Cepat
"Kami seleksi betul warga binaan yang bisa menjalani asimilasi. Kalau keluarganya tidak jelas kami tidak keluarkan dari Lapas," ujarnya Selasa (7/4/2020).
Petugas melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul keluarganya dan dapat menjamin warga binaan yang menjalani asimilasi akan tinggal bersama mereka.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada pihak keluarga yang keberatan saat anggota keluarganya keluar dari Lapas dan akan tinggal bersama mereka.
Adapun proses verifikasi kepada pihak keluarga, dilakukan dengan cara via telepon atau video call sebagai antisipasi persebaran Covid-19.
Ia juga mengungkapkan bahwa satu di antara kendala saat memverifikasi yaitu tidak warga binaan memiliki alamat keluarga yang jelas.
Sehingga pihak Lapas tidak mau ambil risiko dan berhati-hati dalam mengambil keputusan.
• Kabar Terbaru dr Tirta, Keluar RS Nyanyikan Lagu Karangan Sendiri & Siap Kembali Lawan Virus Corona
Dalam kesempatan itu ia menjelaskan, proses asimilasi di rumah dengan pembebasan bersyarat merupakan hal yang berbeda.
Pembebasan bersyarat yakni warga binaan yang bebas, tetapi harus menjalani 2/3 masa pidananya.
Sedangkan asimilasi, warga binaan sebenarnya belum bebas, tetapi masih berstatus narapidana aktif.
"Proses asimilasi di rumah ini bisa diikuti warga binaan yang sudah menjalani masa hukuman setengah dari vonisnya," beber Rajindra.
Adapun untuk saat ini, total warga binaan yang masih mendekam di dalam Lapas Kelas II B Sleman ada 139 orang dan yang berstatus tahanan 75 orang.
Kebanyakan mereka belum menjalani 1/2 masa hukuman atau 2/3 masa pidananya lebih dari 31 desember 2020. (TRIBUNJOGJA.COM)