Dampak Virus Corona, Nasib THR dan Gaji ke-13 untuk ASN di DIY Belum Ada Kejelasan

Pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di DIY yang diperkirakan turun pada bulan Mei 2020, hingga saat ini belum ada kejelasan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
http://jatim.tribunnews.com
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 

"Salat Idul Fitri saja kemungkinan di rumah, jadi ya tak usah dapat THR," candanya.

Pada 2019 lalu, Pemda DIY menggelontorkan anggaran sebesar Rp50,6 miliar untuk pembagian THR kepada 11.045 pegawai ASN dan non ASN.

UPDATE 7 April 2020 : Jumlah Kasus Virus Corona di Jabar, Jateng, Jatim dan DIY

THR Wajib Diberikan, Pengusaha yang Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya Bakal Kena Denda

Sementara untuk saat ini, total pegawai Pemda DIY mencapai 11.347 tersebar di 214 instansi pemerintahan.

Dengan jumlah rincian 7355 lulusan sarjana, 2024 lulusan SMA dan 230 diantaranya lulusan SMP, sementara sisanya merupakan lulusan D2 dan D3.

Namun, di tengah pandemi kali ini, Bambang masih memilih opsi diantaranya meniadakan THR dan gaji 13, atau memotong nominal, hingga mengundur penyaluran THR dan gaji ke 13 tersebut.

"Kalau meniadakan jelas tidak mungkin. Ya opsinya kan antara memangkas nominal dan mengundur tempo penyalurannya. Saya belum berkoordinasi dengan pihak lain," ungkap dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved