Update Corona di DI Yogyakarta
Pemkab Sleman Hapuskan Pajak bagi Hotel dan Restoran
Pemkab Sleman membebaskan pajak kepada seluruh pelaku usaha jasa hotel, penginapan dan restoran.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemkab Sleman membebaskan pajak kepada seluruh pelaku usaha jasa hotel, penginapan dan restoran.
Kebijakan ini berlaku selama April hingga Mei dan dapat diperpanjang sesuai situasi pandemi virus Covid-19.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Hardo Kiswoyo mengungkapkan pandemi Covid-19 menimbulkan banyak kegiatan ekonomi yang berhenti.
Hotel-hotel di Sleman tidak memiliki tamu dan restoran-restoran yang memilih tutup karena sepinya pembeli.
Pemasukan yang diterima hotel dan restoran pun turun drastis.
• Pemkab Sleman Siapkan Tempat Pemakaman Khusus bagi Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia
Banyak juga kegiatan meeting, seminar dan lainnya yang dibatalkan.
"Karena berdampak luar biasa terhadap perekonomian, Pemkab pun memberikan relaksasi dengan pengurangan pajak selama dua bulan, antara April hingga Mei. Nanti bisa diperpanjang melihat perkembangan," jelasnya.
Kepala Subbidang Keberatan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan BKAD Sleman Anik Rohmatul Fudla menjelaskan lebih lanjut bahwa pengurangan pajak 100% bagi perhotelan dan restoran tersebut tertuang dalam Perbup Sleman No.12/2020 terkait Pengurangan Pajak Hotel dan Restoran.
BKAD kemudian menindaklanjuti dengan SE No.973/0673 sejak tanggal 31 Maret lalu.
"Jadi terhitung omzet per 1 April sampai dengan 31 Mei, Pemkab mengurangi beban biaya pajak hotel dan pajak restoran 100 persen," ujarnya.
• Beri Pesan Penyemangat Lawan COVID-19, Pengusaha Batik di Yogyakarta Produksi Masker Kain
Langkah ini menurutnya adalah bentuk keprihatinan sekaligus kepedulian Pemkab Sleman untuk membantu dunia usaha, khususnya jasa hotel, penginapan dan restoran.
Meskipun pajak hotel dan pajak restoran 100% dihapus, namun ada kewajiban yang tetap harus dilakukan oleh para pengusaha hotel dan restoran.
Wajib pajak tetap wajib mengisi dan memberikan laporan e-SPTPD paling lambat 20 hari setelah selesainya masa pajak.
Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Sleman.
Ia menilai kebijakan tersebut lebih pada upaya pemerintah untuk menarik wisatawan dengan menghapus pajak yang selama ini ditanggung oleh para tamu.
• PHRI Catat Hanya 10-20 Hotel Bertahan di Kota Yogya dan Sleman saat Pandemi Covid-19