Kulon Progo

Pengadilan Negeri Wates Lakukan Persidangan Daring

Pengadilan Negeri Wates dalam dua hari terkahir, terus melaksanakan proses persidangan terhadap para pencari keadilan di tengah Pandemi Covid-19.

Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Proses persidangan daring di Pengadilan Negeri Wates 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pengadilan Negeri Wates dalam dua hari terkahir, terus melaksanakan proses persidangan terhadap para pencari keadilan di tengah Pandemi Covid-19.

Namun uniknya, persidangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Wates tersebut dilaksanakan dengan metode daring.

Edy Sameaputty, hakim sekaligus juru bicara PN Wates, Kamis (4/3/2020) menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan persidangan secara daring antara lain untuk memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat yang mencari keadilan tetap terlaksana Meskipun dilaksanakan melalui videoconference.

"itu dalam artian bahwa kita tidak perlu menggunakan alasan karena Adanya keadaan darurat virus corona kemudian tidak dapat melakukan sidang," katanya.

RSUD Wates Rawat Satu Bayi PDP COVID-19

Selain itu, Mahkamah Agung melalui Direktoran Jenderal Badan Peradilan Umum telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada Peradilan Umum dibawah jajarannya itu, bisa melakukan sidang pidana secara videoconference.

Di sisi lain, pelaksanaan sidang secara online tersebut juga memperhatikan sisi Hak Asasi Manusia dimana untuk perkara-perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan cukup kesulitan untuk melakukan perpanjangan penahanan jika persidangan tidak dilaksanakan.

"Itu semua (perpanjangan penahanan) sudah menyangkut dengan Hak Asasi Manusia terdakwa itu sendiri. Jadi dengan pelaksanaan sidang secara daring, proses pemeriksaan atau persidangan terhadap perkara terdakwa itu bisa terlaksana dengan baik dan semua Pelayanan khusus untuk persidangan dapat terlaksana," katanya.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Wates menjadi host dan penyelenggara dan berlokasi di Pengadilan Negeri Wates menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

Sedangkan untuk Jaksa penuntut umum, melakukan sidang videoconference dari kantor Kejaksaan Negeri.

PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Wates Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo

Sementara itu, terdakwa melakukan sidang videoconference dari rumah tahanan Wates dan apabila didampingi oleh penasihat hukum, para penasihat hukum dapat melakukan sidang teleconference dari kantor penasihat hukum masing-masing.

Nantinya apabila ada saksi yang ingin dihadirkan oleh karena penuntut umum yang berkewajiban menghadirkan saksi di persidangan, maka saksi tersebut bisa diambil keterangannya dari kantor Kejaksaan Negeri.

"Namun, apabila saksi tersebut bisa terkoneksi dengan internet dan bisa menggunakan aplikasi videoconference, Kita juga memberikan kesempatan kepada saksi untuk dapat memberikan keterangannya secara langsung melalui aplikasi videoconference tersebut," tandasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved