Update Corona di DI Yogyakarta
Pemda DIY Tunggu Skema Jadup Pusat
Keputusan pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat Pemda DIY melakukan kajian untuk tindak lanjut ap
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keputusan pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat Pemda DIY melakukan kajian untuk tindak lanjut apa yang akan dilakukan.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa saat ini ia meminta Biro Hukum dan BPBD DIY melakukan kajian tersebut.
"Saat ini yang kita pakai tanggap darurat. Kalau dengan tanggap darurat tidak ada masalah, ya sudah kita pakai itu saja. Kan sebenarnya Jakarta (pemerintah pusat) menunggu setiap daerah memiliki status. Tanggap darurat kita yang pertama (di Indonesia), disusul dengan DKI. Kalau dilihat dari UU Kebencanaan, sebenarnya cukup dengan tanggap darurat. Nanti kalau sudah selesai, kita ganti dengan rehab rekon," tuturnya, di Kepatihan, Rabu (1/4)/2020.
• Pemda DIY Mulai Kekurangan Bahan Uji Lab dan Rapid Test Covid -19
Kondisi di DIY, lanjutnya, sudah dibicarakan dengan legislatif. Eksekutif dan legislatif dijelaskan Aji sepakat untuk melihat dulu skema yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Ketika nantinya seluruh daftar masyarakat yang akan diberikan jaminan hidup (Jadup) tercukupi dari kucuran dana pusat, maka APBD DIY akan digunakan untuk keperluan penunjang kesejahteraan masyarakat.
"Lalu yang mestinya dapat jadup, tapi ternyata belum dapat, ya harus kita cover. Kita lihat kriteria pemerintah pusat seperti apa, lalu di DIY dilihat. Kalau untuk melengkapi apa yang disiapkan pemerintah pusat, saya rasa cukup," tuturnya.
Aji menambahkan, ia telah menjelaskan rancangan anggaran dihadapan DPRD DIY.
Anggaran tersebut yang akan digunakan selama masa tanggap darurat bencana ini.
Dana tersebut sebesar Rp 26,9 miliar yang berasal dari dana tak terduga sebesar Rp 14,8 miliar dan sisanya beras dari realokasi APBD DIY.
"Prinsipnya dewan tidak keberatan. Anggaran tidak bisa kita batasi keseluruhan. Misal kita sudah hitung desinfektan untuk dua bulan, tapi penyediaan alat di rumah sakit kan dipakai terus. Pencairannya kita buat bertahap. Tahap pertama Rp 9 miliar sekian, nanti bertahap. Prinsipnya yang belanja langsung dan belum kontrak dengan pihak ketiga, dimanfaatkan saja. Dewan tidak masalah," tuturnya.
• Pemda DIY Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama
Aji juga mengungkapkan bahwa perhitungan Jadup yang akan diterimakan kepada masyarakat DIY Rp 675ribu per KK yang menyasar 19.200 KK warga miskin.
Bantuan tersebut akan diberikan selama dua bulan masa tanggap darurat ini yakni April dan Mei. Perhitungan tersebut sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Hitung-hitungannya kita Rp 675ribu per bulan per KK. Kalau Jakarta ngasihnya Rp 1juta, Alhamdulillah. Tapi kalau diberi Rp 500ribu, perlu kita pikirkan selisihnya," ucapnya.
Disinggung mengenai bantuan akan diberikan dalam bentuk uang atau sembako, ia juga mengatakan bahwa ini juga masuk dalam pertimbangan.
"Diberikan dalam bentuk uang juga ada baiknya karena ekonomi berjalan. Orang beli makan di warung, warung dapet. Warung belanja beras dan sayur ke petani. Ekonomi jalan. Tapi dengan situasi seperti ini apakah memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan kita buka dapur umum," bebernya.(TRIBUNJOGJA.COM)