Update Corona di DI Yogyakarta
Pemda DIY Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama
Pemda DIY membebaskan denda administratif bea balik nama kendaraan bermotor dan denda administratif pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan denda administratif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda administratif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY No.26/Tahun 2020 mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku pada 1 April 2020.
"Benar. Mulai berlaku di bulan ini," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo saat dikonfirmasi Rabu (1/4/2020).
• UPDATE 1 April 2020 : Jumlah Kasus Virus Corona di Jabar, Jateng, Jatim dan DIY
Bambang menjelaskan, rencana penetapan kebijakan itu sudah direncanakan jauh hari sebelumnya.
Dirinya juga mengakui bahwa kebijakan untuk membebaskan BBNKB dan PKB ditempuh akibat meluasnya penyebaran virus corona yang ikut berdampak pada sektor ekonomi dan pendapatan di masyarakat setempat.
"Kita harapkan kebijakan ini bisa dimanfaatkan warga DIY dan bisa meringankan beban pendapatan mereka yang terdampak akibat virus corona ini," kata Bambang.
Bambang menyatakan, mewabahnya virus corona sedikit banyak juga berdampak pada sektor ekonomi di DIY.
Perekonomian berjalan tidak seperti yang diharapkan dan banyak sektor usaha lain mandek.
• Gejala Virus Corona Selain Batuk dan Sesak Napas, Berdasarkan Pengalaman Pasien Positif COVID-19
Pendapatan masyarakat pun menjadi terganggu dan kebijakan itu diharapkan menjadi pilihan tepat untuk mendongkark pendapatan daerah.
Dia menjelaskan, pendapatan pajak dari sektor kendaraan bermotor masih menjadi andalan sumber pendapatan oleh Pemda DIY, sehingga kebijakan ini diambil guna meraih target dari yang telah ditetapkan oleh Pemda sebelumnya.
"Kita optimistis target penerimaan di tahun ini bisa tercapai dan masyarakat paham akan kewajibannya dengan keringanan ini," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)