Panduan Lengkap Pemulasaran hingga Pemakaman Jenazah Covid-19 Berdasarkan Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman dan panduan terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah covid-19
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian.
Jika tidak, maka ditayammumkan.
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah.
Yaitu, dengan cara:
1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
Selain itu, jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
• BREAKING NEWS : Kasus Positif Covid-19 Pertama di Klaten, Bupati Langsung Tetapkan Status KLB
• Kasus Positif Covid-19 di DIY Bertambah 4
Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani;