Kriminalitas

Karyawan Batik Pasar Beringharjo Gondol 4 Gulung Kain Batik

Polsek Gondomanan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang beraksi di Pasar Beringharjo.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gondomanan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial SN (37) warga Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri.

SN dicokok setelah dirinya mencuri di sebuah kios kain di Pasar Beringharjo.

Kanit Reskrim Polsek Gondomanan, AKP Bambang Tri Widodo menjelaskan, kejadian pencurian tersebut diketahui pada Selasa (24/3/2020) pukul 18.00 WIB.

Saat itu empat gulungan kain batik yang berada di dalam kios hilang.

"Modus yang digunakan pelaku yakni mengambil kain dengan cara menggunakan kunci palsu untuk membuka kios," ucapnya Rabu (1/4/2020).

Polsek Jetis Buru Pencuri Lempengan Tembaga Miniatur Sumbu Filosofis di Tugu Yogyakarta

Kejadian tersebut bermula saat pelaku memasuki gudang Pasar Beringharjo yang sudah ditutup separuh oleh satuan pengamanan (satpam).

Dikarenakan situasi pasar sudah sepi, kemudian pelaku masuk ke dalam pasar tanpa diketahui oleh satpam pasar untuk menuju kios 2 lantai dasar. 

Melihat situasi sekitar kios sudah sepi kemudian pelaku membuka kios dengan kunci palsu dan selanjutnya pelaku mengambil kain batik meteran sebanyak empat gulungan.

Sekitar pukul 19.35 pelaku membawa kain batiknya untuk dibawa dan dilemparkan keluar melalui pagar samping selatan Pasar Beringharjo.

Aksi SN terlihat dan dicurigai oleh satpam yang sedang melaksanakan patroli.

"Merasa curiga, pelaku didekati dan ditanya maksud dan tujuan membawa kain batik tersebut. Kemudian dijawab pelaku kalau dia disuruh pemiliknya mengambil kain tersebut dari gudang untuk dijahitkan oleh pemiliknya," lanjutnya.

Polresta Yogya Tangkap 5 Pengangguran Pengguna Sabu

Petugas satpam merasa curiga, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kain batik yang sudah diambil diamankan di Pos Satpam Pasar Beringharjo.

Kemudian petugas satpam pasar berusaha menghubungi dan mengirim pesan WA ke pemilik gudang tersebut, namun saat itu pemilik tidak bisa dihubungi.

Satpam kemudian meminta kartu identitas pelaku serta barang bukti yang diambil untuk ditinggal di pos satpam.

Usai didata, pelaku kemudikan dilepaskan.

"Pada Kamis (26/3/2020) pukul 18.30 WIB pelaku datang kembali ke pos satpam guna mengambil identitas yang ditinggalnya. Namun saat itu, pelaku tidak mengetahui bahwa di pos satpam bahwa korban juga berada di lokasi. Usai dimintai keterangan, pelaku langsung kami amankan. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tambah AKP Bambang. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved