Update Corona di DI Yogyakarta
Sri Sultan Hamengku Buwono X Tak Tutup Perbatasan Yogyakarta tapi Pemudik Wajib Lapor Desa
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara terkait maraknya aksi lockdown yang dicanangkan beberapa pedukuhan dan kelurahan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Ketiganya merupakan pasien laki-laki usia 37 tahun asal Sleman, perempuan 68 tahun dari Kota Yogya, dan laki-laki usia 82 tahun asal Yogyakarta.
"Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini. Mohon untuk tetap di rumah, jikalau harus keluar rumah supaya tetap jaga jarak aman," ungkapnya.
Terkait hal lain, Biwara menyampaikan bahawa sesuai arahan Gubernur DIY, Pemda DIY tidak melarang pembatasan akses di lini bawah.
Salah satu yang menjadi persoalan, banyaknya gerakan masif dari masyarakat desa yang menutup akses jalan kampung, sehuhungan banyaknya pemudik yang datang ke DIY.
"Kami tidak melarang hal itu, namun arahan Gubernur supaya jalan desa atau padukuhan tidak ditutup secara total, gunakan satu akses masuk saja supaya memudahkan pemantauan," tegas Biwara.
Pria yang juga sebagai Kepala Pelaksana BPBD DIY itu juga mengatakan, apa yang dilakukan masyarakat dengan menutup akses jalan tersebut bukanlah Lockdown, melainkan pembatasan sosial.
Ia juga menerapkan perlakuan khusus bagi para pemudik yang mulai masuk ke wilayah masing-masing.
Sesuai protokol penangan, para pemudik wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Dengan disertai pemantauan dari tim medis.
"Akan didata, siapa saja keluarganya, dari mana datangnya. Dan wajib menjalani karantina 14 hari," sambung Biwara.
Sementara bagi mahasiswa yang ada di Jogja dan masih menghuni tempat Kost, Pemda DIY memberlakukan hal yang sama dengan masyarakat umum.
Hanya saja, dirinya mewaspadai untuk kedatangan mahasiswa dari luar daerah usai melakukan mudik nanti perlu dilakukan penanganan khusus.
"Sejauh ini masih belum terpikirkan. Ya sama saja untuk penanganannya," pungkasnya ( Tribunjogja.com l Kur | Hda )