Update Corona di DI Yogyakarta
Sri Sultan Hamengku Buwono X Tak Tutup Perbatasan Yogyakarta tapi Pemudik Wajib Lapor Desa
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara terkait maraknya aksi lockdown yang dicanangkan beberapa pedukuhan dan kelurahan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
- Sri Sultan Hamengku Buwono X Tak Larang Warga Mudik
- Bukan Lockdown tapi Mengontrol Keluar Masuk Warga
- Pemudik Masuk Jogja Wajib Lapor di Lingkungan Tempat Tinggal

TRIBUNJOGJA.COM, Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara terkait maraknya aksi lockdown yang dicanangkan beberapa pedukuhan dan kelurahan di DIY.
Sultan menjelaskan bahwa praktik yang ada di lapangan tersebut bukanlah lockdown melainkan upaya untuk memudahkan mengontrol keluar masuk warga.
"Kalau di desa itu terlalu banyak jalan yang bisa ditempuh untuk masuk. Misal tiga jalan, bagaimana akhirnya kalau yang dua ditutup sehingga ada satu jalan dengan harapan satu jalan memudahkan mengontrol siapa yang masuk."
"Kedua, begitu masuk didata dia siapa dan sebagainya dengan keluarga dimungkinkan mengontrol keluar, tinggal di rumah. Kalau merasa tidak sehat, periksa ke rumah sakit atau puskesmas," ujarnya di Kepatihan, Senin (30/3/2020).
Pengertian lockdown yang sebenarnya berbeda jauh dengan yang dilakukan warga di DI Yogyakarta .
Sultan menjelaskan lockdown merupakan bentuk isolasi total dan tidak boleh adanya aktivitas keluar masuk.
"Kalau itu yang terjadi, yang memerintah lockdown harus memberi makan pada setiap orang. Kalau dia (warga) memerlukan sesuatu harus difasilitasi, karena yang tidak boleh keluar rumah nggak bisa makan, harus ada yang nganter makanan. Itu (lockdown) tidak kita lakukan," tegasnya.
Menyikapi pendatang dari luar DI Yogyakarta yang masuk ke wilayah dalam rangka mudik yang lebih awal, Sultan mengungkapkan bahwa tidak ada niatan sedikitpun untuk menutup gerbang DI Yogyakarta bagi mereka yang mau pulang ke DI Yogyakarta .
"Saya tidak persoalkan pemudiknya, wong mau ketemu saudara kembali ke tempatnya kok nggak boleh, biarin saja. Yang penting dia bisa kita kontrol dan dia bisa mendisiplinkan diri tidak menular kalau dia positif," urainya.

Faktanya, lanjut Raja Keraton tersebut, kasus Covid-19 di DI Yogyakarta bukanlah local transmission melainkan mereka yang tiba di DIY sudah membawa pulang virus tersebut.
"Ada orang Yogya keluar, pulang bawa virus. Jadi sebelum 10 hari dari sekarang, kira-kira hampir 400 yang OPD. Tapi sampai 10 hari terakhir jadi 1.870 (OPD) mayoritas pendatang."
"Saya tidak mempermasalahkan pendatang atau tidak, tapi motivasi pendatang apa. Pendatang belum tentu mau mudik, mau ketemu keluarga, mungkin karena pedagang di Jakarta zona merah lebih baik pulang, di Jakarta kena PHK beban hidup di Jakarta mahal muleh wae, motif macem-macem," beber orang nomor satu di DIY tersebut.
Sultan mengatakan bahwa ada perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini melihat fenomena mudik tersebut.
"Maunya (pemerintah pusat) mutus orang mudik, tapi ternyata di Jawa Gubernurnya nggak ada yang kami nggak akan nerima sehingga kebijakan itu berubah. Pengertiannya tidak menggunakan kalimat tidak boleh."
"Ada kesepakatan pembatasan sosial, bukan karantina lagi, pengertiannya karantina dan isolasi sama dengan lockdown padahal kebijakan tidak seperti itu," ucapnya.
"Nggak ada rencana penutupan perbatasan DIY. Pandangan pusat ada pembatasan wilayah, yang dimaksud provinsi ada yang kota, tadi dikatakan disebutkan Yogya sama Jateng di kelurahan."
"Sepertinya kelurahan yang lebih efektif karena dikenal lurah dan dukuh siapa warganya. Bukan close, tapi menjaga jarak, hidup bersih, kalau sakit lapor dan memeriksakan diri ke rumah sakit atau puskesmas," ucapnya.
Terkait kebijakan lain, Sultan mengungkapkan bahwa Pemda DIY sudah melakukan realokasi anggaran karena kondisi DIY sudah menyatakan tanggap darurat.
Berbeda dengan status siaga darurat anggaran yang bisa digunakan hanya bersumber dari dana tak terduga, sementara status tanggap darurat bisa melakukan realokasi anggaran.
"Ini sudah April, dana perjalanan dinas bisa dicoret, apa lagi yang masih bisa dikurangi. Perkara untuk membangun jaringan sosial, entah untuk bantu tukang becak, jalan padat karya, tergantung kita koordinasi dengan kabupaten kota dan desa untuk melakukan program itu. Makanya saya minta kabupaten kota ikuti keputusan gubernur tanggap darurat," pungkasnya.
Pemudik Masuk Jogja Wajib

Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana saat jumpa pers di Gedung Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Senin (30/3/2020).
Biwara merinci, dari jumlah PDP saat ini, pasien negatif mencapai 41 orang, pasien Positif 19 orang.
Sementara yang dirawat di DIY mencapai 15 orang, pasien sembuh masih satu orang, sedangkan pasien meninggal dua orang, meninggal kemudian dipulangkan ke daerah asal satu orang.
"Yang masih dalam proses penanganan 133 orang dengan rincian 122 jalani rawat inap, empat orang rawat jalan sementara meninggal dunia tujuh orang," katanya.
Ia mengatakan, untuk korban meninggal yang dipulangkan ke daerah asal merupakan pasien kasus 17 asal Kebumen.
Ia menyebut, terdapat tiga orang tambahan PDP yang meninggal dunia.
Ketiganya merupakan pasien laki-laki usia 37 tahun asal Sleman, perempuan 68 tahun dari Kota Yogya, dan laki-laki usia 82 tahun asal Yogyakarta.
"Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini. Mohon untuk tetap di rumah, jikalau harus keluar rumah supaya tetap jaga jarak aman," ungkapnya.
Terkait hal lain, Biwara menyampaikan bahawa sesuai arahan Gubernur DIY, Pemda DIY tidak melarang pembatasan akses di lini bawah.
Salah satu yang menjadi persoalan, banyaknya gerakan masif dari masyarakat desa yang menutup akses jalan kampung, sehuhungan banyaknya pemudik yang datang ke DIY.
"Kami tidak melarang hal itu, namun arahan Gubernur supaya jalan desa atau padukuhan tidak ditutup secara total, gunakan satu akses masuk saja supaya memudahkan pemantauan," tegas Biwara.
Pria yang juga sebagai Kepala Pelaksana BPBD DIY itu juga mengatakan, apa yang dilakukan masyarakat dengan menutup akses jalan tersebut bukanlah Lockdown, melainkan pembatasan sosial.
Ia juga menerapkan perlakuan khusus bagi para pemudik yang mulai masuk ke wilayah masing-masing.
Sesuai protokol penangan, para pemudik wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Dengan disertai pemantauan dari tim medis.
"Akan didata, siapa saja keluarganya, dari mana datangnya. Dan wajib menjalani karantina 14 hari," sambung Biwara.
Sementara bagi mahasiswa yang ada di Jogja dan masih menghuni tempat Kost, Pemda DIY memberlakukan hal yang sama dengan masyarakat umum.
Hanya saja, dirinya mewaspadai untuk kedatangan mahasiswa dari luar daerah usai melakukan mudik nanti perlu dilakukan penanganan khusus.
"Sejauh ini masih belum terpikirkan. Ya sama saja untuk penanganannya," pungkasnya ( Tribunjogja.com l Kur | Hda )