Yogyakarta
Program Belajar di Rumah Diperpanjang
Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Masa Pembelajaran Jarak Jauh/Online Bagi Peserta Didik Dalam Masa Darurat Penyebaran
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Masa Pembelajaran Jarak Jauh/Online Bagi Peserta Didik Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pendidikan di Pemda DIY pada tanggal 30 Maret 2020.
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa masa belajar di rumah yang berakhir pada 31 Maret diperpanjang hingga 14 April 2020. Ini berlaku dari semua jenjang mulai dari TK hingga SMA/SMK/ sederajat.
• Sultan: Bukan Lockdown, Tapi Memudahkan Lakukan Kontrol
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi yang ada saat ini, yakni pelajar belum memungkinkan untuk berangkat dan menjalankan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Sehingga kita putuskan begitu, karena hasil evaluasi ini cukup efektif. Anak-anak semangat belajar di rumah masih cukup baik, yang dikhawatirkan Gubernur anak-anak banyak main ke luar kota, hasil evaluasi kita menunjukan anak -anak memang belajar," sebutnya, di Kepatihan, Senin (30/3/2020).
Ia mengatakan bahwa terkait evaluasi sistem, masing-masing guru dan sekolah diberikan kebebasan untuk bisa melakukan evaluasi sendiri.
"Perbaikan kita persilahkan di masing-masing guru dan sekolah karena pola pelajaran MTK beda dengan Bahasa Indonesia, Bahasa Indonesia berbeda dengan Bahasa Inggris. Ngajar Bahasa tanpa audio nggak mungkin, kalau MTK secara teks sudah cukup," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)