Update Corona di DI Yogyakarta

Lima Hari Sudah Ada 70.875 Pemudik Masuk DIY, Pemda DIY Tetap Tak Lakukan Lockdown

Lebih lanjut dirinya mengatakan, 70.875 pemudik tersebut datang menggunakan tiga moda transportasi diantaranya Pesawat, Kereta dan Bus. Belum ada pem

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 DIY Biwara Yuswantana menyampaikan tidak ada Lockdown tapi Wajib Karantina bagi pendatang, Senin (30/3/2020) 

"Tujuan pembuatan satu akses di desa ini kan untuk memudahkan pendataan. Salah satunya bagi semua pemudik. Dari mana datangnya, siapa saja keluarganya," imbuhnya.

Tidak Ada Lockdown, Pemudik yang Masuk Jogja Wajib Karantina 14 Hari

Ia menegaskan, tidak ada pemberlakuan lockdown di wilayah DIY.

Hanya saja, perlakuan tegas diterapkan bagi siapa pun yang tidak disiplin dengan pembatasan sosial.

"Harus disiplin. Kami terima pemudik tapi harus taat dengan etika pencegahan Covid-19," ujar pria yang juga sebagai Kepala Pelaksana BPBD DIY itu.

Selama masa mudik diberlakukan, lanjut Biwara, Pemerintah Desa wajib mendata para pemudik yang keluar dari kampung.

Baik itu keperluan mendesak maupun tidak.

"Para RT, RW, dan kepala Desa wajib mencatat siapa saja yang keluar rumah, mau ke mana dan untuk keperluan apa, itu berdasarkan arahan dari Gubernur," papar dia.

Sementara prediksi puncak pemudik yang akan datang, Pemda DIY mengantisipasi pada satu hari jelang perayaan Nyadran atau sebelum 23 April mendatang dan menjelang Idul Fitri.

Ia memperkirakan di hari-hari tersebut, lonjakan pemudik akan bertambah.

Sebagai antisipasi, pembuatan posko-posko penanganan Covid-19 segera dibentuk.

Nantinya posko tersebut akan didirikan di Terminal dan Stasiun.

Sementara khusus bagi para supir bus, mereka di wajibkan untuk menurunkan penumpang di Terminal.

Hal itu, masih kata Biwara, ditekankan supaya pendataan pemudik saat mengalami lonjakan bisa dilakukan dengan baik.

"Big seasonnya ya disaat Nyadran dan menjelang Idul Fitri. Tidak ada alasan apa pun, semua pengusaha PO Bus dan para supir wajib menurunkan penumpang di Terminal," pungkasnya (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved