Sleman

Bawaslu Sleman Nonaktifkan Sementara 137 Panwas Ad Hoc se-Kabupaten Sleman

Langkah ini dilakukan sebagai dampak penyebaran Covid-19 dan berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada oleh KPU.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menonaktifkan 137 pengawas pemilu ad hoc yang bertugas untuk Pemilihan Kepala Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020, mulai dari tingkatan Kecamatan (Panwascam) hingga dan desa (Panwaslu Desa).

Langkah ini dilakukan sebagai dampak penyebaran Covid-19 dan berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa mengatakan, kebijakan penundaan tahapan Pikada berimplikasi pada honorarium para pengawas pemilu ad hoc.

Dijelaskannya, pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc berbasis kinerja.

Bawaslu Sleman Ajak Pemilih Pemula Pantau Pilkada 2020

Sehingga jika tidak melaksanakan tugas, tentunya tidak akan menerima honorarium. 

"Anggaran untuk penyelenggara ad hoc adalah berbasis kinerja, sementara dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 seperti verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pelantikan PPS dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara," ujar Karim, Senin (30/3/2020).

Adapun rincian yang akan dinonaktifkan adalah 137 orang Anggota Panwascam, Koordinator Sekretariat (Koorsek) Panwascam beserta staf sebanyak 85 orang serta 86 orang Pengawas Pemilu Desa (PPD). 

Sementara itu, Vici Herawati, anggota Bawaslu Sleman koordinator divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi mengungkapkan jika ad hoc Bawaslu dalam hal ini Panwascam dan Panwaslu Desa akan diberhentikan sementara per 31 Maret 2020.

Kunjungi Tribun Jogja, Dwi Sasono dan Widi Mulia Promosikan Film Buku Harianku 

Pemberhentian sementara itu dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dengan mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 112/BAWASLU-SLM/K/OT/03/2020 dan Surat Keputusan nomor 016/K.Bawaslu/HK.01 00/III/2020 pada tanggal 30 Maret 2020 untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di 17 Kecamatan beserta Panwaslu Desa di 86 desa se Kabupaten Sleman.

Adapun keputusan Bawaslu Sleman tersebut mengacu kepada surat Ketua Bawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/ 2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa, imbuh Vici.

Lebih lanjut dia berharap semoga penyebaran covid-19 segera berakhir sehingga semua bisa beraktivitas kembali.

"Semua anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu desa tersebut bakal aktif kembali melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada petunjuk terbaru dari Bawaslu RI dan tentunya kita harapkan semoga pandemic ini segera berakhir," tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved