Wabah Virus Corona
Aturan Baru Kemenpan RB: PNS Kerja dari Rumah (WFH) hingga 21 April 2020 dan Dilarang Mudik
PNS bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diperpanjang hingga 21 April 2020.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona penyebab COVID-19 di Tanah Air belum mereda.
Demi mencegah penyebaran virus corona di lingkungan pemerintahan, aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diperpanjang hingga 21 April 2020.
Hal itu diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tertuang tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.
"Di dalam surat edaran sebelumnya disebutkan WFH berlaku hingga 31 Maret. Mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Keputusan ini tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau situasi," ujar Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, dalam video conference, Senin (30/3/2020).
• 3 Keluarga Kerajaan yang Positif Virus Corona, Salah Satunya Putri Maria yang Meninggal
Lebih lanjut, detail mengenai pelaksanaan aturan ini akan ditentukan oleh kementerian dan lembaga baik pusat ataupun daerah masing-masing. Aturan WFH bagi ASN akan disesuaikan dengan peta sebaran virus corona saat ini.
"Kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap K/L unit kerja pusat dan daerah tetap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dwi.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, WFH bukan berarti ASN mendapatkan libur kerja.
ASN tetap diminta melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kinerja kepada atasannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Intinya adalah 3 minggu ke depan pada intinya tidak libur, tapi tetap kerja," kata dia.
Melalui surat edaran ini juga, Kemenpan RB meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan ASN yang menjadi korban penyebaran virus corona.
Data ini akan digunakan untuk pemberian hak dan santunan kepada ASN terdampak.
Larangan mudik
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk melakukan mudik Lebaran.
Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
• Kisah Tenaga Medis Tertular Corona dari Pasien, Nangis Sesenggukan ke Ganjar, Saya Kangen Anak
Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN.
