Wabah Virus Corona

Surat DKI Jakarta Minta Karantina Wilayah dan Rencana Rakor Bahas Lockdown Jabodetabek

Rencana lockdown wilayah DKI Jakarta dan Jabodetabek akibat wabah Virus Corona. Pemerintah pusat terima surat Anies Baswedan

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyemprotan disinfektan terhadap 350 kendaraan layanan SIM, STNK Keliling dan kendaraan operasional, baik roda dua dan roda empat, Sabtu (28/3/2020). Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID 19. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Lockdown atau karantina wilayah untuk DKI Jakarta mungkin saja diterapkan, menyusul perkembangan penyebaran Wabah Virus Corona dari hari ke hari. 

Update informasi terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan sudah mengirimkan surat permintaan pemberlakuan lockdown atau karantina wilayah. 

Pemerintah pusat juga sudah menerima surat permintaan terkait rencana karantina wilayah DKI Jakarta karena wabah Virus Corona

Tidak hanya untuk DKI Jakarta, pemerintah pusat dikabarkan juga terbuka kemungkinan diterapkan karantina total untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek.

Rapat koordinasi terkait rencana dan skenario serta skema lockdown Jabodetabek pun bakal digelar pada Senin (30/3/2020), menyusul bertambahnya korban COVID-19 setiap harinya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). (ISTIMEWA/Tangkap layar akun Facebook Pemprov DKI Jakarta)

Sebagaimana dikutip Tribun Jogja dari kompas.com, pemerintah pusat mengaku sudah menerima permintaan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Ibu Kota demi mencegah penyebaran COVID-19.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menuturkan, surat tertanggal 28 Maret 2020 diterima pada Minggu (29/3/2020) hari ini.

“Baru sampai hari ini, sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan KompasTV.

Menurutnya, sudah ada beberapa daerah yang secara resmi menerapkan karantina wilayah akibat wabah Virus Corona.

Namun, Mahfud mengungkapkan, pemerintah akan membahas soal substansi dan teknis dari karantina wilayah pada Selasa (31/3/2020).

Hasil pembahasan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.

“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada hari Selasa,” tutur dia.

Sebelum membahas soal karantina wilayah, pada Senin (30/3/2020) besok, pemerintah akan mengkaji penanganan masalah ekonomi sebagai dampak dari wabah COVID-19.

“Yang besok, kita itu akan lebih konkret. Pertama, penanganan masalah ekonominya dulu. Ini kan akan terjadi masalah ekonomi yang cukup besar, sehingga besok akan dibahas sebuah perppu tentang relaksasi masalah keuangan, perbankan, dan sebagainya,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved