Hotline

Pelayanan SKCK di Polres Sleman Dihentikan Sementara

Layanan pembuatan SKCK di Polres Sleman dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
skck.polri.go.id
Web SKCK online 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sleman, dihentikan sementara sejak Kamis (26/3/2020).

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang sebagai wujud Polri untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kasat Intelkam Polres Sleman AKP Sancoko, menjelaskan layanan pembuatan SKCK di Polres Sleman dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

Selain pelayanan SKCK, Polres Sleman juga menutup pelayanan untuk mengajukan izin keramaian.

Polresta Yogyakarta Berikan Layanan SKCK untuk Lansia dan Difabel

"Penghentian demi keamananan dan keselamatan bersama di tengah masifnya penyebaran Covid-19," ujar AKP Sancoko.

Adapun diungkapkannya, setiap harinya setidaknya ada sekitar 150 orang yang mengurus pembuatan SKCK di Polres Sleman.

Bahkan saat Covid-19 mulai meluas, pemohon SKCK tetap banyak sekitar 80 orang tiap hari.

"Dengan penutupan, kami meminta pengertian dari masyarakat karena ini untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Meski demikian, layanan SIM masih tetap dibuka.

Gejala Virus Corona Selain Batuk dan Sesak Napas, Berdasarkan Pengalaman Pasien Positif COVID-19

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah menjelaskan, dalam pelayanan SIM pihaknya memberlakukan aturan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19, antara lain dengan menjaga jarak dan dicek suhu tubuh.

Dalam kesempatan itu Kapolres juga mengimbau, agar masyarakat mengikuti arahan dan ketentuan yang telah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.

Di antaranya melakukan pembatasan sosial, menghindari keramaian dan menjaga kesehatan masing-masing.

"Untuk sementara semua kegiatan keramaian dihentikan. Masyarakat harus memaklumi kondisi ini," paparnya.

Berbeda dengan Polres, Ditlantas Polda DIY menghentikan sementara layanan perpanjang SIM, baik bus keliling maupun SIM Corner.

Kebijakan itu, diambil sebagai satu dari beberapa upaya Kepolisian dalam mencegah penyebaran Covid-19.

RESMI, Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Ditutup Sementara hingga 29 Mei 2020

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved