RESMI, Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Ditutup Sementara hingga 29 Mei 2020

Layanan pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ditutup mulai 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Tayang:
Editor: Muhammad Fatoni
pekanbaru.tribunnews.com
Ilustrasi: Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) resmi menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan tersebut dilaksanakan mulai 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya dan langkah pencegahan penyebaran virus corona covid-19 semakin meluas.

Layanan pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang ditutup ini meliputi yang digelar secara sektoral di gerai-gerai, maupun menggunakan mobil keliling.

Instruksi Presiden Jokowi ke Kapolri untuk Menindak Penimbun Masker di Tengah Virus Corona

Warga yang Terinfeksi Virus Corona Dapat Dispensasi Perpanjang SIM Hingga 31 Maret

Kepala Korps Lalu Lintas (korlantas) Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf melalui surat telegram No ST/967/III/YAN.1.1./2020 menyebut, penutupan sementara dilaksanakan pada 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

"Atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan satpas SIM dibuka kembali," tulis Yusuf dalam surat telegram tersebut, dilansir Ntmcpolri, Rabu (25/3/2020).

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode penutupan sementara itu, maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan pengurusan perpanjangan SIM pada saat layanan kembali dibuka.

Artinya, mereka tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku saat ini.

“Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” lanjut Yusuf. ( kompas.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tutup Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved