Kulon Progo

Dinas Dukcapil Kulon Progo Maksimalkan Layanan Daring

Pandemi Corona virus yang saat ini semakin luas penybarannya membuat berbagai instansi melaksanakan berbagai kebijakan guna menanggulangi penyebaran C

Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Andreas Desca Budi Gunawan
Warga belum tahu Adanya penundaan layanan tatap muka di Disdukcapil Kulon Progo 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO – Pandemi Corona virus yang saat ini semakin luas penybarannya membuat berbagai instansi melaksanakan berbagai kebijakan guna menanggulangi penyebaran COVID-19.

Tidak terkecuali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo yang memaksimalkan layanan daring sejak Selasa (24/3/2020).

Kepala Disdukcapil Kulon Progo, Aspiyah, Jumat (27/4/2020) menyampaikan bahwa sementara ini pelayanan tatap muka, pelayanan adminduk serta segalisir memang ditunda sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.

Hal tersebut juga didasari dengan adanya berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan arahan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh.

Bupati : Kulon Progo Miliki Kategori Tambahan yakni ODC Terkait Upaya Pencegahan COVID-19

Menurut Aspiyah, setiap harinya Disdukcapil melayani sebanyak 200 hingga 300 warga yang melakukan pengurusan berbagi dokumen kependudukan. Banyaknya warga yang melakukan pengurusan tersebut menurutnya dapat menjadi potensi penularan COVID-19.

“Kita tidak tahu apakah kita (petugas Dukcapil) ataupun masyarakat dibawah pengaruh virus tersebut atau tidak. Dengan banyaknya warga tersebut dapat menjadi potensi penyebaran baik dari petugas ke warga maupun warga ke warga. Oleh sebab itu pelayanan tatap muka sementara waktu ditunda pelaksanaanya,” ujarnya.

Walaupun demikian dirinya menyampaikan, pengurusan dokumen yang sifatnya mendesak masih dapat dilaksanakan.

“Misal pengurusan KTP bagi warga yang ingin menikah ataupun bagi masyarakat yang ingin mengubah kartu keluarga untuk kepentingan mencari kerja dan pendaftaaran BPJS, masih kita layani,” jelasnya.

Nantinya, lanjut Aspiyah, setelah pengurusan KK, KTP maupun catatan sipil selesai, warga akan diberi pengumuman untuk pengambilan dokumen tersebut.

Cegah Corona, Polres Kulon Progo Sediakan Ruang Disinfektan bagi Personel dan Pengunjung

“Kita jadwalkan waktunya untuk menghindari penumpukan antrian,” tuturnya.

Selain itu, bagi pengurusan dokumen yang berupa surat kelahiran maupun surat kematian, Aspiyah menjelaskan bahwa itu dapat dilakukan melalui layanan daring yang disediakan Disdukcapil.

“jika Akta kelahiran, masyarakat bisa langsung melakukan pengunggahan dokumen di portal. Namun untuk surat kematian, harus melalui Kalurahan untuk pengisian data-data kematian dan nantinya akan diteruskan ke disdukcapil secara daring melalui aplikasi Lakonku yang diperuntukkan bagi perangkat Kalurahan,” katanya.

Menurut keterangannya, pengurusan secara daring dapat dilakukan melalui nomor whatsapp 0813-1874-1648 untuk Layanan Pencatatan Sipil dan 0813-1874-1505 untuk Layanan Pendaftaran Penduduk. Selain dua nomor tersebut, lanjutnya, masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui website www.dukcapil.kulonprogo.go.id maupun media sosial disdukcapil Kulon progo.

“Setiap hari ada petugas yang berjaga dan melayani masyarakat yang mengkases layanan dukcapil baik itu melalui whatsapp maupun media sosial,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved