Gunungkidul

Ada Stimulus Ekonomi, PHRI Gunungkidul Belum Mendapat Info dari Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menerbitkan kebijakan stimulus perekonomian bagi para pelaku usaha di berbagai sektor.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Ketua PHRI Gunungkidul Sunyoto (tengah) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menerbitkan kebijakan stimulus perekonomian bagi para pelaku usaha di berbagai sektor.

Stimulus diberikan sebagai respons atas dampak ekonomi dari penyebaran COVID-19.

Meski kebijakan tersebut sudah keluar, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul Sunyoto mengaku belum mendapat info detailnya.

PHRI DIY Gelar Merti Hotel dan Restoran Serentak

"Saya sudah berkomunikasi dengan pihak bank dan mereka menyatakan masih menunggu instruksi dari manajemen atau pusat," jelas Sunyoto dihubungi pada Rabu (25/03/2020).

Padahal menurut Sunyoto, stimulus ekonomi seperti relaksasi kredit sangat dibutuhkan bagi para pelaku usaha termasuk anggota PHRI Gunungkidul.

Sebab saat ini mereka nyaris tidak ada pemasukan.

Sebelumnya Sunyoto mengatakan pihaknya mengalami pukulan berat akibat isu COVID-19.

Kunjungan turun hingga 70 persen, termasuk pembatalan hingga penundaan ribuan reservasi.

Kerugian pun diperkirakan mencapai miliaran Rupiah.

"Bahkan kami saat ini tidak tahu apakah masih bisa menggaji karyawan ke depan, mengingat tidak ada pemasukan," tutur Sunyoto.

Minimalisir COVID-19, PHRI Gunungkidul Minta Seluruh Anggotanya Lakukan Sterilisasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jogja, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menginstruksikan seluruh bank menerapkan relaksasi kredit atau pinjaman ke pelaku UMKM dan Non-UMKM.

Relaksasi ini diberlakukan selama setahun ke depan, dengan pembiayaan kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Mekanismenya pun diserahkan sepenuhnya sesuai kebijakan masing-masing bank.

Melalui keterangan resminya, Heru mengatakan kebijakan dilakukan demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi para pelaku usaha.

"Namun penerapannya tetap berdasar pada prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan," jelas Heru.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved