Sleman
Pilkades Sleman Resmi Ditunda
Bupati Sleman Sri Purnomo memutuskan menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang rencananya akan berlangsung 29 Maret 2020.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman Sri Purnomo memutuskan menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang rencananya akan berlangsung 29 Maret 2020.
Pilkades resmi ditunda melalui Surat Keputusan Bupati nomor 22/Kep.KDH/A/2020.
Sri Purnomo menjelaskan dasar pertimbangan ditundanya pilkades ini adalah Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19.
Surat Menteri Dalam Negeri no 141/2577/SJ tanggal 24 maret 2020 hal saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu.
Surat Gubernur DIY nomor 140/5313 tanggal 24 Maret 2020 hal pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sleman.
• Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Berprestasi Sekolah Vokasi UGM Resmi Diperpanjang
Berdasarkan itu, Sri Purnomo mengungkapkan bahwa pihaknya juga turut serta berupaya untuk menghambat laju penyebaran covid-19 dan mengambil jalan terbaik demi keselamatan warga Sleman.
Maka diputuskanlah menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa secara elektronik sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Bupati Sleman nomor 68.4/Kep.KDH/A/2019 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Keputusan Bupati tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Namun semua tahapan yang telah dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku dan sah sebagai dasar untuk pelaksanaan tahapan lanjutan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020," ujarnya.
Tahapan yang dimaksud seperti sertifikasi tim teknis lapangan (TTL) yang beberapa hari lalu telah dilaksanakan.
Ia menjelaskan 49 desa atau lebih dari separuh Kabupaten akan melaksanakan pesta demokrasi, dan tentu dalam prosesnya akan ada pengumpulan massa.
• Antisipasi Covid-19, Pemkab Bantul Pastikan Tunda Pilkades Serentak
"Padahal sekarang tidak dibolehkan (mengumpulkan massa) untuk menghambat laju penyebaran covid-19. Mudah-mudahan 160 calon kades juga bisa memahami dan menerima karena situasi seperti ini," ujarnya.
Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Sleman, Budiharjo menjelaskan terkait tahapan pilkades dari 23-25 maret adalah kampanye.
Maka dalam rangka antisipasi agar tidak ada kerumunan massa, untuk kampanye dialogis ditiadakan dan diganti dengan penyebaran pamflet berisi visi misi calon kepala desa.
Setelah itu pada tanggal 26 maret alat peraga kampanye harus dicopot karena memasuki masa tenang masa Pilkades.
Kemudian ia juga menjelaskan Kepala desa yang cuti dalam Pilkades saat ini akan segera dicabut untuk menjabat lagi.
Apabila nanti berakhir masa jabatannya akan ditunjuk penjabat yang baru.
"Dan untuk Penjabat (Pj) Kepala Desa yang rencana bertugas sampai 30 April 2020, sampai saat kades terpilih dilantik, tentu akan kami perpanjang masa jabatan bagi Pj Kades," terangnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bupati-sleman-gelar-konferensi-pers-terkait-penundaan-pilkades.jpg)