Sleman
Tekan Penyebaran Virus Corona, Polres Sleman Dispensasi Pemohon SIM
Untuk mendukung agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan, Polres Sleman memberikan dispensasi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Di tengah ancaman penyebaran Covid-19, banyak pihak sudah memberlakukan Work From Home (WFH), masyarakat juga menerapkan social distance.
Untuk mendukung agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan, Polres Sleman memberikan dispensasi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko SIK menjelaskan, dispensasi tersebut mengacu pada berbagai aturan, antara lain Surat Telegram Kapolri terkait antisipasi perkembangan pandemi Covid-19.
Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada 17 Maret hingga 30 Maret 2020, bisa diperpanjang pada 31 Maret 2020.
• Gandeng FMIPA UGM, Kantor Ditlantas Polda DIY Dipasang Bilik Antiseptik
"Pemerintah mengeluarkan kebijakan ‘work from home’ selama dua pekan, untuk mengantisipasi penyebaran Korona. Polri turut mendukung kebijakan itu dengan memberikan dispensasi perpanjang waktu pengurusan SIM," ujarnya.
Kasat Lantas menambahkan, bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), atau suspect dapat mengurus SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa keterangan sehat dari rumah sakit.
Ia juga menjelaskan bahwa layanan SIM keliling Polres Sleman ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Namun demikian, bagi masyarkat yang tetap ingin mengurus SIM, Polres Sleman masih membuka pelayanan di Satpas Polres Sleman.
Satpas Polres Sleman dibuka setiap Senin-Jumat dari pukul 08.00 - 11.00 dan Sabtu pada pukul 08.00 - 10.00.
• Tak Usah Panik, Cek Bedanya Jika Demam dan Batuk Biasa dan Akibat Infeksi Virus Corona
Sementara di MPP Kab Sleman pelayanan setiap Senin - Jumat pukul 08.00 - 11.00 dan untuk pelayanan di hari sabtu diliburkan.
"Bagi yang mengurus SIM, kami juga melakukan beberapa antisipasi seperti pemohon SIM akan dicek suhu tubuhnya dan tempat duduk diberi jarak. Selain itu Polres Sleman juga menyediakan hand sanitizer," imbuh
Dikonfirmasi terpisah, Kasi SIM Ditlantas Polda DIY Kompol Sugiyanta MA mengatakan, layanan perpanjang SIM keliling oleh Ditlantas Polda DIY juga dihentikan hingga tanggal 31 Maret 2020.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, bisa mengurusnya di Ramai Mall, Jogja City Mall atau Polres/Polresta.
"Untuk antisipasi penyebaran covid-19, setiap pemohon yang masuk akan kami cek suhunya, kalau lebih dari 37 c dianjurkan untuk mememeriksan diri ke rumah sakit," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/surat-izin-mengemudi-sim_20170928_123430.jpg)