Kulon Progo

PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Wates Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo

Kerjasama mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta perjanjian kerjasama mengenai pembayaran denda, dll.

Penulis: Andreas Desca | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Andreas Desca Budi Gunawan
Penandatanganan kerjasama (MoU) dan perjanjian kerjasama antara PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Wates dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Wates dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Kamis (19/3/2020) menjalin kerjasama yang mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta perjanjian kerjasama mengenai pembayaran denda dan biaya perkara tilang beserta pengiriman barang buktinya melalui kantor Pos.

Penandatanganan kerjasama sama (MoU) tersebut dilakukan oleh Kepala Regional Wilayah VI Jateng DIY PT POS Indonesia, Dwi Indramani dan Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Pos Wates, Herwan Agus Susilo dan segenap jajaran Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Kepala Regional Wilayah VI Jateng DIY PT POS Indonesia, Dwi Indramani, menyampaikan kerjasama tersebut didasari bahwa pihaknya ingin membantu pemerintah untuk mengurai antrian di Kantor kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Bantul : Pembayaran Tilang Bisa Lewat Kantor Pos

"Selama ini semuanya kan ngumpul disana, padahal PT Pos kan ada di mana-mana. Biarkan urusan pembayaran bisa diselesaikan di rumah melalui aplikasi yang kita miliki," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, itu dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian urusan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti tilang, serta membantu Kejaksaan Negeri untuk mengurangi kepadatan disana dan mengurangi berbagai resiko dan kerawanan disana.

"Jadi ini solusi untuk kita semua, PT Pos Indonesia, Kejaksaan Negeri dan Masyarakat," katanya.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan bahwa pelayanan pembayaran dan pengiriman barang bukti yang berupa STNK dapat dilaksanakan sesegera mungkin.

"Pelaksanaannya dapat dimulai secepatnya, bahkan besok sudah bisa dilaksanakan. Saat ini tinggal menunggu penyesuaian dan koordinasi lanjutan," katanya.

Terkait dengan biaya yang harus dibayarkan untuk pembayaran denda dan pengiriman barang bukti, pihaknya menyampaikan bahwa itu semua sudah tercakup dalam pembayaran awal yang dilakukan.

Pameran Sharp AIoT World Kenalkan Produk Canggih Teknologi Terbaru

"Untuk pengiriman, tidak ada biaya tambahan. Semua sudah tercakup dalam pembayaran awal namun ditambahkan dengan biaya administrasi," katanya.

Dijelaskan olehnya, biaya administrasi tersebut akan digunakan untuk keperluan pengiriman seperti biaya tenaga kerja dan ongkos pengganti bahan bakar yang digunakan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus menyambut baik atas adanya kerjasama dan inovasi yang ditawarkan PT Pos Indonesia (Persero).

Dia menyampaikan bahwa kerjasama tersebut mencakup dua hal yakni penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta perjanjian kerjasama mengenai pembayaran denda dan biaya perkara tilang beserta pengiriman barang bukti.

"Untuk poin pertama, apabila ada persoalan-persoalan hukum yang sifatnya keperdataan atau tata usaha negara, maka kami bisa melayani sebagai jaksa pengacara negara melalui Kantor Pos," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved