Kulon Progo
PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Wates Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo
Kerjasama mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta perjanjian kerjasama mengenai pembayaran denda, dll.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Gaya Lufityanti
Yang kedua, lanjutnya, pihaknya juga bekerjasama didalam bidang pidana umum yaitu yang lebih spesifiknya adalah tilang dan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
• Update PDP COVID-19 Asal Kulon Progo yang Dirujuk ke RSUP dr Sadjito
"Ini merupakan sebuah inovasi baru dalam pelayanan masyarakat yang memudahkan proses pembayaran tilang dan pengurusan barang bukti tilang yang ada," katanya.
Nantinya, melalui kerjasama tersebut, masyarakat tidak perlu mendatangi Kejaksaan Negeri Kulon Progo untuk mengurus persoalan tersebut.
"Jadi masyarakat dari manapun, bahkan dari luar wilayah Kulon Progo bisa melakukan pembayaran tilang melalui kantor pos dan nantinya barang bukti bisa dikirimkan ke alamat yang dituju," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa dengan adanya kerjasama ini akan memperingan beban masyarakat karena mereka tidak perlu meluangkan waktu, tenaga dan resiko untuk mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Ini tentunya akan lebih murah daripada mengurus sendiri pembayaran dan pengambilan bukti tilang karena tidak perlu datang langsung dan meluangkan waktu serta tenaganya," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)