Langkah Pemda DIY Tangani Kasus Virus Corona, Bentuk Gugus Tugas hingga Peta Sebaran Covid-19
Ketua Pelaksana Gugus Tugas penanganan kasus virus corona covid-19 adalah Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 64/KEP/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 17 Maret 2020.
"Kami sampaikan bahwa untuk mempercepat penanganan kasus Covid-19 di DIY telah terbit keputusan Gubernur nomor64 /Kep/ tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas Penanganan Covid-19," jelas Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih, Kamis (19/3/2020).
Lebih lanjut Berty mengatakan Ketua Pelaksana Gugus Tugas tersebut adalah Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
"Saat ini sedang ada rapat gugus tugas di Kepatihan, semoga segera ada informasi kegiatan masing-masing bidang yang telah ditunjuk dalam SK," urainya.
• UPDATE Terbaru Kasus Virus Corona Covid-19 di Indonesia: 309 Orang Positif, 25 Orang Meninggal Dunia
• BREAKING NEWS: Antisipasi Corona, TWC Tutup Operasional Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
Berty menambahkan bahwa sebagian bidang telah melakukan kegiatan.
Di antaranya bidang kesehatan dengan telah menambah jumlah RS Rujukan Covid-19 selain 4 rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk melalui SK Kemenkes.
Selanjutnya, akan dibuat Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum pelaksanaannya.
"RS swasta juga terlibat, untuk kepastian jumlah dan nama rumah sakit saat ini sedang diajukan ke Gubernur. Mungkin ikut dibahas dalam rapat hari ini," pungkasnya.
Peta Sebaran Covid-19 di DIY
Pemda DIY mengeluarkan peta sebaran kasus Covid-19 di DIY yang bisa dilihat di corona.jogjaprov.go.id.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, mengatakan bahwa peta persebaran tersebut diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Tetapi ini tidak menunjukkan zona merah. Secara epidemiologis wilayah DIY ini adalah wilayah yang padat, tidak tepisahkan, sehingga jangan dimaknai bahwa hanya kecamatan yang ada kasus yang perlu waspada," ujarnya, Rabu (18/3/2020).

Ia pun meminta agar masyarakat tidak panik dan tetap mengikuti arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yakni mengurangi keluar rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak.
"Mengurangi berkumpul dengan banyak orang, rajin melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, meningkatkan stamina tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat," urainya.