Kriminalitas
Pakai Pistol Mainan Saat Rampas Ponsel, 2 Pelajar Diringkus Polsek Moyudan
Aksi perampasan itu terjadi pada 29 Februari kemarin di persawahan Kedung Banteng, Desa Sumberagung, Kecamatan Moyudan sekitar pukul 17.30.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Petugas Polsek Moyudan tangkap pelaku perampasan yang masih berstatus pelajar
Sementara untuk kasus yang menjeratnya saat ini, DWP mengaku bahwa pistol mainan itu milik adiknya FYN. Ia meminjam mainan itu memang bertujuan untuk menakuti korban.
"Saya bilang agar mereka untuk ikut ke Polsek, (pistol mainan) untuk menakut-nakuti," ujarnya.
Pelaku DWP meski masih pelajar, namun sudah masuk kategori dewasa.
Maka polisi melakukan penahanan atas dirinya. Sebaliknya FYN dikenakan wajib lapor.
Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tengan pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)