Kriminalitas
Tersangka Pencabulan Anak Pernah Lakukan Aksi Serupa Sebanyak Tiga Kali
Beruntung, ketiga korban sebelumnya tidak termakan bujuk rayu pemuda putus kuliah itu dan tidak sempat menjadi korban tindakan cabulnya.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker
Tersangka pencabulan anak ditangkap aparat kepolisian, Selasa (17/3/2020).
Tersangka dijerat dengan pasal 76 f UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jc pasal 83 dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara.
Agar tidak terulang kejadian serupa, Armaini kemudian mengimbau kepada para orangtua untuk senantiasa menjaga dan mengawasi anak saat berada di luar rumah.
Anak hendaknya tidak diperbolehkan ke luar rumah sendirian dan tetap mendapat pendampingan saat hendak keluar. (TRIBUNJOGJA.COM)